Pages

Pages - Menu

Thursday, January 1, 2015



AirAsia QZ 8501 yang bertolak dari Bandara Juanda Surabaya menuju Changi International Airport, Singapura, minggu tanggal 28 Desember 2014 hilang kontak. Diduga saat melintasi udara di atas Laut Jawa di sekitar kawasan perairan Belitung Timur (informasi terakhir diperkirakan di seputaran Pantai Tanjung Pandan dan Pontianak). Pesawat tipe Airbus A320-200 ini mengangkut 155 penumpang (16 di antaranya anak-anak dan seorang bayi) ditambah tujuh awak).

Selasa tanggal 30 Desember 2014 Kepala Basarnas Marsdya TNI F Henry Bambang Soelistyo saat jumpa pers di kantor pusat Basarnas, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat
Mengatakan telah menemukan serpihan pesawat AirAsia di sebelah barat daya Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Hasil penemuan tersebut merupakan penyisiran dua pesawat yang dikerahkan dari Lanud Halim Perdanakusuma. Dua pesawat itu adalah CN C295 dan Hercules C130.

Kecepatan Presiden Jokowi dalam menanggapi bencana dan musibah banyak diacungi jempol.Saat mendengar ada pesawat AirAsia yang jatuh, Bapak Jokowi langsung memerintah pihak terkait seperti Basarnas, TNI untuk membantu pencarian.Jokowi menumpang pesawat Hercules menyusuri wilayah yang menjadi target pencarian pesawat AirAsia dan korban. Di dalam pesawat Hercules Bapak Jokowi melihat langsung upaya KRI Bung Tomo 357 dan tiga kapal perang RI lainnya menelusuri wilayah yang diduga tempat jatuhnya Pesawat AirAsia.

Terkait dengan kecelakaan angkutan udara, Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menjelaskan defenisi tanggung jawab pengangkut kecelakaan adalah “kewajiban perusahaan angkutanudara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ataupengirim barang serta pihak ketiga” (pasal 1 ayat 3).

Jenis tanggung jawab pengangkut dan besaran ganti kerugian menurut pasal 2 Permenhub 77/2011 atas kerugian terhadap :
a.         penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b.        hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c.         hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
d.        hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e.         keterlambatan angkutan udara; dan
f.         kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Pasal 3 Permenhub 77/2011 dalam hal jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacattetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkansebagai berikut:
a.
Meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaanpesawat udara/ kejadian yang semata-mata ada hubungannya denganpengangkutan udaraRp 1.250.000.000,-/ penumpang.
b.
Meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata adahubungannya dengan pengangkutan udara pada saat prosesmeninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara atau padasaat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan dibandara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit)Rp 500.000.000,-/penumpang
c
1)
Dinyatakan Cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaanRp 1.250.000.000,-/penumpang

2)
Dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu palinglambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan


·  Satu mata
·  Kehilangan Pendengaran
Rp 150.000.000,-/penumpang
Rp 150.000.000,-/penumpang


·  Ibu jari tangan kanan
-  tiap satu ruas
Rp 125.000.000,-/penumpang
Rp   62.500.000,-/penumpang


·  Jari telunjuk kanan
-  tiap satu ruas
Rp 100.000.000,-/penumpang
Rp   50.000.000,-/penumpang


·  Jari telunjuk kiri
-  tiap satu ruas
Rp 125.000.000,-/penumpang
Rp   25.000.000,-/penumpang


·  Jari kelingking kanan
-  tiap satu ruas
Rp   62.500.000,-/penumpang
Rp   20.000.000,-/penumpang


·  Jari tengah atau jari manis
-  tiap satu ruas
Rp   50.000.000,-/penumpang
Rp   16.500.000,-/penumpang


·  Jari tengah atau jari manis kiri
-  tiap satu ruas
Rp   40.000.000,-/penumpang
Rp   13.000.000,-/penumpang


Catatan: bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri.


Penumpang luka-luka dan harus menjalani perawatan di RS,Klinik atau Balai pengobatan sebagai pasien rawat inapdan/atau rawat jalan
Max Rp 200.000.000,-/penumpang

d
Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitukehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapatdisembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atausatu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan ataukaki, atau Kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidakdapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada ataudi atas pergelangan tangan atau kaki.
e
Penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan dirumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inapdan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biayaperawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) per penumpang.

Kemudian pada pasal 4 Permenhub 77/2011ayat (1) ”Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang ataurusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikanbahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atauorang yang dipekerjakannya”.
Pada pasal 4 angka 2 berbunyi “Apabila pembuktian penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat diterima oleh pengangkut atau berdasarkan keputusan pengadilanyang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakanbersalah, maka ganti kerugian ditetapkan setinggi tingginya sebesarkerugian nyata penumpang”.

Kehilangan, musnah atau rusaknya barang penumpang diatur dalam pasal 5 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 sebagai berikut :

(1)
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:

a
Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasitercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000/kg dan paling banyak Rp. 4.000.000/penumpang.

b
Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnyabentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
(2)
Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalendersejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3)
Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atasbagasi tercatat yang belum ditemukan dan, belum dapat dinyatakan hilangsebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp. 200.000/hari,  paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.

Dalam pasal 6 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 juga menyatakan

(1)
Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnyabarang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yangdisimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporankeberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan danmenunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berhargaatau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untukmengangkutnya.
(2)
Dalam hal pengangkut menyetujui barang berharga atau barang yangberharga di dalam bagasi tercatat diangkut sebagaimana dimaksud padaayat (1), pengangkut dapat meminta kepada penumpang untukmengasuransikan barang tersebut.

Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, ataurusak diatur dalam pasal 7 Permenhub 77 Tahun 2011 sebagaiberikut:

(1)
Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, ataurusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagaiberikut:

a.
Terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan gantikerugian kepada pengirim sebesar Rp. 100.000/kg.

b.
Terhadap rusak sebagian atau seluruh isi kargo atau kargo,pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirimsebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.

c.
Apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirimmenyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill),ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepadapengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatanudara.
(2)
Kargo dianggap hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitungsejak seharusnya tiba di tempat tujuan.

Pasal 8 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 menyatakan “Apabila kargo diangkut melalui lebih dari 1 (satu) moda transportasi,pengangkut hanya bertanggung jawab atas kerusakan sebagian ataukeseluruhan atau atas kehilangan kargo selama dalam pengangkutan udarayang menjadi tanggung jawabnya.

Peraturan Mentri Perhubungnan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara merupakan suatu langkah maju dari pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen (penumpang). Sebelum ada ketentuan hukum tersebut, rumusan patokan standar besaran kompensasi atau ganti kerugian tidak definitif. Uang santunan diperoleh keluarga atau ahli waris berdasarkan negosiasi dan tuntutan-tuntutan yang berkembang.

Permenhub 77/2011 memberikan ketentuan ganti kerugian kepada penumpang akan memberikan dampak bagi pihak perusahaan penerbangan niaga untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan usaha bisnisnya.

No comments:

Post a Comment