Blogger news

Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts
Showing posts with label Undang-Undang. Show all posts

Thursday, January 1, 2015



AirAsia QZ 8501 yang bertolak dari Bandara Juanda Surabaya menuju Changi International Airport, Singapura, minggu tanggal 28 Desember 2014 hilang kontak. Diduga saat melintasi udara di atas Laut Jawa di sekitar kawasan perairan Belitung Timur (informasi terakhir diperkirakan di seputaran Pantai Tanjung Pandan dan Pontianak). Pesawat tipe Airbus A320-200 ini mengangkut 155 penumpang (16 di antaranya anak-anak dan seorang bayi) ditambah tujuh awak).

Selasa tanggal 30 Desember 2014 Kepala Basarnas Marsdya TNI F Henry Bambang Soelistyo saat jumpa pers di kantor pusat Basarnas, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat
Mengatakan telah menemukan serpihan pesawat AirAsia di sebelah barat daya Pangkalan Bun, Kalimantan Tengah. Hasil penemuan tersebut merupakan penyisiran dua pesawat yang dikerahkan dari Lanud Halim Perdanakusuma. Dua pesawat itu adalah CN C295 dan Hercules C130.

Kecepatan Presiden Jokowi dalam menanggapi bencana dan musibah banyak diacungi jempol.Saat mendengar ada pesawat AirAsia yang jatuh, Bapak Jokowi langsung memerintah pihak terkait seperti Basarnas, TNI untuk membantu pencarian.Jokowi menumpang pesawat Hercules menyusuri wilayah yang menjadi target pencarian pesawat AirAsia dan korban. Di dalam pesawat Hercules Bapak Jokowi melihat langsung upaya KRI Bung Tomo 357 dan tiga kapal perang RI lainnya menelusuri wilayah yang diduga tempat jatuhnya Pesawat AirAsia.

Terkait dengan kecelakaan angkutan udara, Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menjelaskan defenisi tanggung jawab pengangkut kecelakaan adalah “kewajiban perusahaan angkutanudara untuk mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ataupengirim barang serta pihak ketiga” (pasal 1 ayat 3).

Jenis tanggung jawab pengangkut dan besaran ganti kerugian menurut pasal 2 Permenhub 77/2011 atas kerugian terhadap :
a.         penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka;
b.        hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c.         hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat
d.        hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e.         keterlambatan angkutan udara; dan
f.         kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.

Pasal 3 Permenhub 77/2011 dalam hal jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang meninggal dunia, cacattetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a ditetapkansebagai berikut:
a.
Meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaanpesawat udara/ kejadian yang semata-mata ada hubungannya denganpengangkutan udaraRp 1.250.000.000,-/ penumpang.
b.
Meninggal dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata adahubungannya dengan pengangkutan udara pada saat prosesmeninggalkan ruang tunggu bandara menuju pesawat udara atau padasaat proses turun dari pesawat udara menuju ruang kedatangan dibandara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit)Rp 500.000.000,-/penumpang
c
1)
Dinyatakan Cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaanRp 1.250.000.000,-/penumpang

2)
Dinyatakan cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu palinglambat 60 hari kerja sejak terjadinya kecelakaan


·  Satu mata
·  Kehilangan Pendengaran
Rp 150.000.000,-/penumpang
Rp 150.000.000,-/penumpang


·  Ibu jari tangan kanan
-  tiap satu ruas
Rp 125.000.000,-/penumpang
Rp   62.500.000,-/penumpang


·  Jari telunjuk kanan
-  tiap satu ruas
Rp 100.000.000,-/penumpang
Rp   50.000.000,-/penumpang


·  Jari telunjuk kiri
-  tiap satu ruas
Rp 125.000.000,-/penumpang
Rp   25.000.000,-/penumpang


·  Jari kelingking kanan
-  tiap satu ruas
Rp   62.500.000,-/penumpang
Rp   20.000.000,-/penumpang


·  Jari tengah atau jari manis
-  tiap satu ruas
Rp   50.000.000,-/penumpang
Rp   16.500.000,-/penumpang


·  Jari tengah atau jari manis kiri
-  tiap satu ruas
Rp   40.000.000,-/penumpang
Rp   13.000.000,-/penumpang


Catatan: bagi mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri.


Penumpang luka-luka dan harus menjalani perawatan di RS,Klinik atau Balai pengobatan sebagai pasien rawat inapdan/atau rawat jalan
Max Rp 200.000.000,-/penumpang

d
Cacat Tetap Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitukehilangan penglihatan total dari 2 (dua) mata yang tidak dapatdisembuhkan, atau terputusnya 2 (dua) tangan atau 2 (dua) kaki atausatu tangan dan satu kaki pada atau di atas pergelangan tangan ataukaki, atau Kehilangan penglihatan total dari 1 (satu) mata yang tidakdapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki pada ataudi atas pergelangan tangan atau kaki.
e
Penumpang yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan dirumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inapdan/atau rawat jalan, akan diberikan ganti kerugian sebesar biayaperawatan yang nyata paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) per penumpang.

Kemudian pada pasal 4 Permenhub 77/2011ayat (1) ”Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk kerugian karena hilang ataurusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikanbahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atauorang yang dipekerjakannya”.
Pada pasal 4 angka 2 berbunyi “Apabila pembuktian penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)dapat diterima oleh pengangkut atau berdasarkan keputusan pengadilanyang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakanbersalah, maka ganti kerugian ditetapkan setinggi tingginya sebesarkerugian nyata penumpang”.

Kehilangan, musnah atau rusaknya barang penumpang diatur dalam pasal 5 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 sebagai berikut :

(1)
Jumlah ganti kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai berikut:

a
Kehilangan bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasitercatat musnah diberikan ganti kerugian sebesar Rp. 200.000/kg dan paling banyak Rp. 4.000.000/penumpang.

b
Kerusakan bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnyabentuk, ukuran dan merk bagasi tercatat.
(2)
Bagasi tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),apabila tidak diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalendersejak tanggal dan jam kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
(3)
Pengangkut wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atasbagasi tercatat yang belum ditemukan dan, belum dapat dinyatakan hilangsebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar Rp. 200.000/hari,  paling lama untuk 3 (tiga) hari kalender.

Dalam pasal 6 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 juga menyatakan

(1)
Pengangkut dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnyabarang berharga atau barang yang berharga milik penumpang yangdisimpan di dalam bagasi tercatat, kecuali pada saat pelaporankeberangkatan (check-in), penumpang telah menyatakan danmenunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat barang berhargaatau barang yang berharga, dan pengangkut setuju untukmengangkutnya.
(2)
Dalam hal pengangkut menyetujui barang berharga atau barang yangberharga di dalam bagasi tercatat diangkut sebagaimana dimaksud padaayat (1), pengangkut dapat meminta kepada penumpang untukmengasuransikan barang tersebut.

Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, ataurusak diatur dalam pasal 7 Permenhub 77 Tahun 2011 sebagaiberikut:

(1)
Jumlah ganti kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, ataurusak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagaiberikut:

a.
Terhadap hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan gantikerugian kepada pengirim sebesar Rp. 100.000/kg.

b.
Terhadap rusak sebagian atau seluruh isi kargo atau kargo,pengangkut wajib memberikan ganti kerugian kepada pengirimsebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per kg.

c.
Apabila pada saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirimmenyatakan nilai kargo dalam surat muatan udara (airway bill),ganti kerugian yang wajib dibayarkan oleh pengangkut kepadapengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam surat muatanudara.
(2)
Kargo dianggap hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitungsejak seharusnya tiba di tempat tujuan.

Pasal 8 Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 menyatakan “Apabila kargo diangkut melalui lebih dari 1 (satu) moda transportasi,pengangkut hanya bertanggung jawab atas kerusakan sebagian ataukeseluruhan atau atas kehilangan kargo selama dalam pengangkutan udarayang menjadi tanggung jawabnya.

Peraturan Mentri Perhubungnan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara merupakan suatu langkah maju dari pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen (penumpang). Sebelum ada ketentuan hukum tersebut, rumusan patokan standar besaran kompensasi atau ganti kerugian tidak definitif. Uang santunan diperoleh keluarga atau ahli waris berdasarkan negosiasi dan tuntutan-tuntutan yang berkembang.

Permenhub 77/2011 memberikan ketentuan ganti kerugian kepada penumpang akan memberikan dampak bagi pihak perusahaan penerbangan niaga untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menjalankan usaha bisnisnya.

Tuesday, December 9, 2014

Pembantu Rumah Tangga Riwayatmu





Lagi-lagi kita dikejutkan dengan berita tentang penyiksaan disertai pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Samsul Anwar bersama istrinya Radika dan 5 anggota keluarga lainnya diduga menganiaya 2 PRT hingga tewas. 3 Pembantu lainnya yang berhasil diselamatkan juga kerap disiksa. Kasus ini terbongkar setelah polisi mendapat laporan terjadi perdagangan manusia di Jalan Beo simpang Angsa No 17, Medan, Sumatera Utara. Penyiksaan terhadap pembantu rumah rumah tangga yang berujung dengan kematian bukanlah hal yang pertama terjadi di Indonesia dan ini juga bukan yang terakhir, karena akan terus terjadi selama pembantu rumah tangga tidak mempunyai payung hukum.

Hingga kini eksistensi hukum tentang pembantu rumah tangga masih menjadi polemik dalam ranah perdebatan mengenai kategorisasi. Dalam arti, apakah pembantu rumah tangga termasuk kategori buruh/pekerja atau bukan. Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak secara tegas mengakomodasikan tentang pembantu rumah tangga, apalagi menyangkut aspek perlindungan hukumnya. Persoalannya adalah, ke mana seorang pembantu rumah tangga akan mengadu jika dirugikan atau diperlakukan semena-mena oleh pemberi kerja.

Pembantu rumah tangga berhak mendapat kondisi kerja yang layak. ILO menghasilkan Konvensi ILO No. 189 Mengenai Kerja Layak pembantu rumah tangga. Konvensi ini merupakan perlindungan bagi pembantu rumah tangga di seluruh dunia. Setelah melalui perjuangan yang panjang, akhirnya Konferensi tahunan ILO ke-100 menghasilkan Konvensi ILO No. 189 Mengenai Kerja Layak pembantu rumah tangga. Konvensi yang merupakan perlindungan bagi pembantu rumah tangga di seluruh dunia ini akan menjadi landasan untuk memberi pengakuan dan menjamin pembantu rumah tangga mendapatkan kondisi kerja layak sebagaimana pekerja di sektor lain.
Namun demikian keberadaan Konvensi ILO No. 189 tidak serta merta dirasakan secara konkrit sebagai payung perlindungan sebelum diratifikasi melalui sistem perundangan formal di Indonesia.

Sebelumnya di Indonesia terdapat undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, undang-undnag nomor 2 tahun 2004 tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang perlindungan tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Tetapi kesemua undang-undang tersebut secara khusus tidak ada yang mengatur tentang pembantu rumah tangga terkait dengan aspek pengakuan terhadap pekerja rumah tangga sebagai pekerja, jumlah upah minimum, kontrak kerja, jam kerja/waktu, kesehatan, keselamatan kerja, waktu istirahat, cuti, perlindungan terhadap kekerasan fisik maupun psikis, standar kompetensi PRT, serta aspek sosial dan budaya hukum masyarakat pengguna jasa PRT di daerah.

Interpretasi pemerintah terhadap UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan tidak menjangkau para PRT ke dalam sistem perundangan umum mengenai hubungan kerja. Kendati “pekerja” didefinisikan pada Pasal 1 sebagai “seseorang yang bekerja untuk mendapatkan upah atau bentuk imbalan lain”. Pemerintah menyatakan, majikan pekerja rumah tangga bisa tergolong “pemberi kerja”, ia bukan badan usaha dan dengan demikian bukan “pengusaha” di dalam artian UU tersebut. Karena PRT dianggap tidak dipekerjakan oleh “pengusaha”, mereka tidak diberikan perlindungan yang diberikan oleh undang-undang terhadap pekerja lainnya. Disamping itu, mereka tidak diberi akses terhadap mekanisme penyelesaian perselisihan kerja, seperti pengadilan industrial yang dibentuk menurut UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Berdasarkan penafsiran terhadap substansi UU No.13 Tahun 2003 tersebut dengan demikian secara hukum keberadaan PRT tidak mendapatkan perlindungan hukum.

Secara yuridis, PRT memang bebas, sebab negara kita melarang perbudakan dan perhambaan. Tapi dari kacamata sosiologis, yang terjadi justru sebaliknya. PRT tidak bebas. Sebagai orang yang memiliki keterbatasan bekal hidup selain tenaganya, PRT terpaksa bekerja pada orang lain dalam hal ini pemberi kerja yang memiliki otoritas menentukan syarat-syarat kerja. Relatif rendahnya tingkat pendidikan menutup kemampuan PRT mengekpos hak-haknya serta tak dapat merespon berbagai informasi yang dapat meningkatkan taraf hidupnya. Selama aturan main hubungan PRT dengan pemberi kerja diserahkan kepada kedua belah pihak, maka sukar dicapai suatu keseimbangan kepentingan yang mengedepankan nilai-nilai keadilan.

Perlu diingat bahwa dalam mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan, diperlukan adanya naskah akademik yang dihimpun dari persoalan-persoalan yang terjadi di maysyarakat terkait dengan perlindungan pekerja rumah tangga. RUU PPRT merupakan ketentuan yang mengatur secara khusus tentang pekerja domestik. Undang-undang yang ada sebelumnya masih bersifat umum, sehingga belum mengakomodir persolaan perlindungan pekerja rumah tangga. Undang-undang yang bisa dikaitkan dengan pekerja rumah tangga adalah Undang-undang ketenagakerjaan, undang-undang penghapusan tindak kekerasan dalam rumah tangga (PTKDRT) dan undang-undang perlindungan anak.

Dalam undang-undang ketenaga kerjaan pekerja rumah tangga belum diatur secara detail tentang dasar terminology pekerja rumah tangga. Akan tetapi konvensi ILO menegaskan bahwa pekerja rumah tangga yang sebelumnya dikenal dengan pembantu rumah tangga sudah diakui dan dianggap sebagai tenaga kerja.
Kaitannya dengan undang-undang PTKDRT subyek hukum yang diatur masih belum jelas sehingga pekerja rumah tangga belum menjadi bagian dari subyek hukum dalam undang-undang PTKDTR. Selanjutnya kaitannya dengan undang-udang perlindungan anak, adalah tentang batasan usia dan adanya kegiatan mempekerjakan pekerja rumah tangga dibawah usia 15 tahun dan masalah eksploitasi terhadap anak, nantinya akan mengacu pada undang-udang perlindungan anak ini, akan tetapi lingkup pengawasan terhadap pekerja anak ini harus dilakukan, dalam rangka melindungi anak dan terhindar dari eksploitasi pekerja anak.

Jumlah PRT di Indonesia yang mencapai 10.744.887. Sekitar 67 persennya dari rumah tangga kelas menengah dan menengah atas telah mempekerjakan PRT. Dengan maraknya kekerasan terhadap pembantu rumah tangga (PRT) di Indonesia, maka PRT memerlukan payung hukum. Kita mengharapkan kepada DPR untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) perlindungan pekerja rumah tangga (PRT) menjadi undang-undang.

Dengan adanya undang-undang perlindungan pekerja rumah tangga, dapat memberikan perlindungan dan menjamin pemenuhan hak-hak pembantu rumah tangga seperti jam kerja, kepastian upah, bebas dari perlakuan diskriminasi dan kekerasan.

Yang perlu diingat bagi para pemberi kerja bahwa PRT merupakan sebuah profesi yang harus dikelola secara sistemik dan tidak lepas dari jangkauan hukum, dan perlu digaris bawahi bahwa Indonesia adalah negara hukum (Rechstaats) bukan negara kekuasaan (machstaats). Indikator konsistensi dimaksud bukan terletak pada seberapa banyak produk hukum yang dibuat tetapi sejauhmanakah hukum yang ada secara nyata dapat dirasakan manfaatnya bagi yang membutuhkan, termasuk PRT.




Thursday, December 4, 2014

AHOK APAKAH SESUAI UNDANG-UNDANG




Dengan maraknya pemberitaan tentang, DPR tandingan, Gubenur tandingan, menggelitik hati saya untuk mengintip undang-undang yang mengatur tentang itu semua.
Tentu jelas bagi kita semua bahwa Indonesia adalah negara hukum, setiap kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat tentu berlandaskan hukum.
Yang sedang marak-maraknya pemberitaan adalah pelantikan gubenur tandingan  DKI oleh Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) yang terdiri dari 90 ormas termasuk FPI dan FBR. pada hari senin tanggal 01 Desember 2014 pukul 11.10 WIB. Pelantikan' ini dilakukan di sela-sela demo penolakan Gubernur Ahok di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Biar tidak membuat kepala kita bertambah “mumet” dengan semua pihak yang mengaku lebih berhak dan punya wewenang untuk melantik gubenur DKI, sebaiknya kita urai benang kusut ini agar keruwetan terurai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dasar hukum dilantiknya Ahok jadi Gubernur DKI menggantikan Jokowi adalah Perppu No 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota serta UU No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 203 ayat (1) mengatakan “Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya”.

Atas dasar ketentuan peralihan Perppu itulah, maka Ahok dilantik Presiden Jokowi menggantikan dirinya. Andaikata DPR menolak mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2014 menjadi UU, maka pelantikan Ahok menjadi Gubenur DKI tetap sah, sebab penolakan DPR dan pencabutan Perppu tersebut adalah terhitung sejak rapat paripurna DPR yang menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi undang-undang. Penolakan pengesahan Perppu tidaklah berlaku surut atau retroaktif, dia berlaku sejak pencabutan itu ke depan.  Perppu tersebut tetap sah berlaku, termasuk segala tindakan yang didasarkan atas Perppu tersebut adalah tetap sah secara hukum.
Dan yang perlu di garis bawahi bahwa perppu diterbitkan untuk merevisi atau mencabut undang-undang. Secata de facto dan de jure, perppu no 1 tahun 2014 itu sudah berlaku.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 19 November 2014. Sesuai dengan pasal 163 perpu no. 1 tahun 2014 ayat (1) Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara. (2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden dan (3) Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Menteri

Pelantikan Ahok jadi gubernur sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan sistem presidensial yang dianut bangsa Indonesia.
Sistem presidensial yang dianut menunjukkan bahwa presiden, kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota dipilih langsung oleh rakyat melalui pilpres dan pilkada.







Sunday, November 30, 2014

UNDANG-UNDANG DEMONSTRASI




Dengan maraknya pemberitaan baik di media cetak, media elektronik maupun media online, demontrasi selalu menjadi topik pembicaraan. Baik demontrasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum, penolakan tokoh tertentu dan demostrasi lainnya. Baik itu dilakukan oleh mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat dan pegawai negeri sipil sekalipun.

Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara. Indonesia sebagai sebuah negara hukum telah mengatur adanya jaminan terhadap kebebasan untuk berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Ada banyak kejadian lainnya yang juga tercapai karena demonstrasi. Dengan demikian dalam hal ini demonstrasi merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mencapai tujuan. Hanya saja yang membedakan adalah pada dataran demonstrasi demi tujuan politik praktis atau jangka panjang. Untuk kepentingan masing-masing kelompok atau demi kemaslahatan orang banyak.

Jika kita kaji secara konstitusional, demonstrasi merupakan hak yang harus dilindungi oleh Pemerintah. Namun di sisi lain, orang yang melakukan demonstrasi juga harus mentaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dasar hukum demonstrasi adalah pasal 28 UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998. Sehingga para peserta demonstrans memiliki legalitas dalam aksinya. Namun di sisi yang lain, hak menyampaikan pendapat di muka umum menjadi terkendala ketika pelaksananya dapat dijerat pidana pasal 160-161 tentang penghasutan.
Maka dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap masyarakat yang ingim menyampaikan pendapatnnya dan bagi pemerintah agar dapa memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat, agar terjaminnya hak menyampaikan pendapat.
Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mmengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undnag Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum
Ø  Tata Cara
1)  Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
Catatan:  Banyak orang memiliki pemahaman yang salah mengenai pemberitahuan ini. Rencana menyatakan pendapat disampaikan dengan pemberitahuan bukan izin. Sifatnya hanya memberitahukan saja dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang. Hal yang sangat berbeda jika rencana menyatakan pendapat diharuskan dengan izin karena kepolisian menjadi berwenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan rencana menyatakan pendapat tersebut.

2)     Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.

3)    Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab,  nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

4)        Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.

5)        Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib :
a.         segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b.        berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.         berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.        mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

6)        Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

Ø  Sanksi :

·        Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
·         Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian.
·       Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.
·        Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Dalam praktek, kepolisian sering mengkriminalisasikan para pengunjuk rasa yang menolak membubarkan diri ketika berunjuk rasa dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:

·           Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

·         Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(1)    Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)    Yang bersalah dikenakan:
a.  pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
b.    pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
c.    pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

·         Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  
Adapun aparatur yang berwenang untuk memberikan sanksi pembubaran terhadap orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak memenuhi syarat adalah Kepolisian Republik Indonesia. Instansi lain, keamanan gedung, satpam, petugas keamanan internal, maupun pihak lain tidak berwenang untuk memberikan sanksi pembubaran.

Ø  Apakah Polisi Memiliki Kewenangan Memukul Demonstran?

Dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab :
a.       melindungi hak asasi manusia;
b.       menghargai asas legalitas;
c.       menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.      menyelenggarakan pengamanan.

Sehingga, dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum (Pasal 23 ayat [1] UU 9/2008);
a.    terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;
b.    terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;
c.   terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

Dan perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).

Melihat kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, memang kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 UU 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:
a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;
b.    keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
c.    tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;
d.   tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
e.    tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
f.     melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

·         Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas
Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:
1.    bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
2.    melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
3.    membawa peralatan di luar peralatan dalmas
4.    membawa senjata tajam dan peluru tajam
5.    keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
6.    mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
7.    mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
8.    melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan

Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.

Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.

Pemukulan yang dilakukan oleh aparat yang bertuga mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Terkait dengan hal tersebut, dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditelusuri apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur pengamanan demonstrasi.

Mengenai tongkat yang dibawa oleh aparat, memang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara (“Perkapolri 8/2010”)¸aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata. Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 (dua) cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang. Sedangkan tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 (tiga) cm dengan panjang 200 (dua ratus) cm, aman digunakan untuk mendorong massa yang akan melawan petugas (lihat Pasal 1 angka 14 dan 15 Perkapolri 8/2010) .
 Jadi, memang aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi diperlengkapi dengan dua macam tongkat sebagaimana tersebut di atas yang digunakan selama pengamanan jalannya demonstrasi namun tidak membahayakan bagi demonstran.
Negara Indonesia yang menganut paham demokrasi dimana setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat seringkali disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya, para pelaku unjuk rasa anarkis dan brutal seringkali berasal dari kalangan mahasiswa atau kaum intelek, yang notabene tahu perihal peraturan perundang-undangan. Seharusnya, para kaum intelek ini bisa menyatakan aspirasi dengan cara yang intelek pula. Tidak harus dengan melakukan aksi unjuk rasa sambil membakar ban bekas di tengah jalan yang kemudian menyebabkan kemacetan. Dan aparat keamanan tidak melalukan tindakan kekerasan kepada demontran, karena itu jelas melanggar undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. 

Labels

Powered By Blogger

Links

Kategori

Followers

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Pages

Powered by Blogger.

Social Icons

Search

 

© 2013 Dono Ngeyel. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top