Blogger news

Sunday, November 30, 2014

UNDANG-UNDANG DEMONSTRASI




Dengan maraknya pemberitaan baik di media cetak, media elektronik maupun media online, demontrasi selalu menjadi topik pembicaraan. Baik demontrasi kenaikan bahan bakar minyak (BBM), kenaikan upah minimum, penolakan tokoh tertentu dan demostrasi lainnya. Baik itu dilakukan oleh mahasiswa, buruh, organisasi masyarakat dan pegawai negeri sipil sekalipun.

Kebebasan berpendapat di muka umum baik lisan dan tulisan serta kebebasan untuk berorganisasi merupakan hak setiap warga negara yang harus diakui, dijamin dan dipenuhi oleh negara. Indonesia sebagai sebuah negara hukum telah mengatur adanya jaminan terhadap kebebasan untuk berserikat dan berkumpul serta kebebasan untuk menyampaikan pendapat baik lisan maupun tulisan dalam UUD 1945 dan UU Nomor 9 Tahun 1998 Tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.

Ada banyak kejadian lainnya yang juga tercapai karena demonstrasi. Dengan demikian dalam hal ini demonstrasi merupakan salah satu cara yang digunakan untuk mencapai tujuan. Hanya saja yang membedakan adalah pada dataran demonstrasi demi tujuan politik praktis atau jangka panjang. Untuk kepentingan masing-masing kelompok atau demi kemaslahatan orang banyak.

Jika kita kaji secara konstitusional, demonstrasi merupakan hak yang harus dilindungi oleh Pemerintah. Namun di sisi lain, orang yang melakukan demonstrasi juga harus mentaati peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.

Sebagaimana yang telah disebutkan di atas, dasar hukum demonstrasi adalah pasal 28 UUD 1945 dan UU No.9 Tahun 1998. Sehingga para peserta demonstrans memiliki legalitas dalam aksinya. Namun di sisi yang lain, hak menyampaikan pendapat di muka umum menjadi terkendala ketika pelaksananya dapat dijerat pidana pasal 160-161 tentang penghasutan.
Maka dalam undang-undang No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat diatur mengenai hak dan kewajiban yang harus dipenuhi bagi setiap masyarakat yang ingim menyampaikan pendapatnnya dan bagi pemerintah agar dapa memberikan perlindungan hukum kepada setiap masyarakat, agar terjaminnya hak menyampaikan pendapat.
Agar Para demonstran tidak mendapat sanksi hukum dalam menyampaikan pendapat di muka umum, hendaknya mmengikuti tata cara demonstrasi menurut undang-undnag Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaiakan Pendapat di Muka Umum
Ø  Tata Cara
1)  Menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Polri yang dilakukan oleh yang bersangkutan, pemimpin, atau penanggung jawab kelompok.
Catatan:  Banyak orang memiliki pemahaman yang salah mengenai pemberitahuan ini. Rencana menyatakan pendapat disampaikan dengan pemberitahuan bukan izin. Sifatnya hanya memberitahukan saja dan Kepolisian tidak berwenang menolak kecuali dalam hal dilarang dalam undang-undang. Hal yang sangat berbeda jika rencana menyatakan pendapat diharuskan dengan izin karena kepolisian menjadi berwenang untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan rencana menyatakan pendapat tersebut.

2)     Pemberitahuan diberikan selambat-lambatnya 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sebelum kegiatan dimulai.

3)    Pemberitahuan memuat: maksud dan tujuan, tempat, lokasi, dan rute, waktu dan lama, bentuk, penanggung jawab,  nama dan alamat organisasi, kelompok atau perorangan, alat peraga yang dipergunakan; dan atau jumlah peserta.

4)        Setiap sampai 100 (seratus) orang pelaku atau peserta unjuk rasa atau demonstrasi dan pawai harus ada seorang sampai dengan 5 (lima) orang penanggung jawab.

5)        Setelah menerima surat pemberitahuan, Polri wajib :
a.         segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan;
b.        berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum;
c.         berkoordinasi dengan pimpinan instansi/lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat;
d.        mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi, dan rute.

6)        Pembatalan pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum disampaikan secara tertulis dan langsung oleh penanggung jawab kepada Polri selambat-lambatnya 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu pelaksanaan.

Ø  Sanksi :

·        Berdasarkan Pasal 15 UU No. 9 Tahun 1998, sanksi terhadap pelanggaran tata cara di atas adalah pembubaran.
·         Berdasarkan Pasal 16 UU No. 9 Tahun 1998, pelaku atau peserta pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan perbuatan melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dikenakan jika misalkan terjadi perbuatan melanggar hukum seperti penganiayaan, pengeroyokan, perusakan barang, dan bahkan kematian.
·       Berdasarkan Pasal 17 UU No. 9 Tahun 1998 Penanggung jawab pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pidana yang berlaku ditambah dengan 1/3 (satu per tiga) dari pidana pokok. Terdapat pemberatan hukuman terhadap penanggungjawab yang melakukan tindak pidana.
·        Berdasarkan Pasal 18 UU No. 9 Tahun 1998, setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan menghalang-halangi hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah memenuhi ketentuan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

Dalam praktek, kepolisian sering mengkriminalisasikan para pengunjuk rasa yang menolak membubarkan diri ketika berunjuk rasa dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yaitu:

·           Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

·         Pasal 214 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(1)    Paksaan dan perlawanan berdasarkan pasal 211 dan 212 jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2)    Yang bersalah dikenakan:
a.  pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan, jika kejahatan atau perbuatan lainnya ketika itu mengakibatkan luka-luka;
b.    pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan luka berat;
c.    pidana penjara paling lama lima helas tahun, jika mengakibatkan orang mati.

·         Pasal 218
Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan se- ngaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
  
Adapun aparatur yang berwenang untuk memberikan sanksi pembubaran terhadap orang yang melakukan penyampaian pendapat di muka umum yang tidak memenuhi syarat adalah Kepolisian Republik Indonesia. Instansi lain, keamanan gedung, satpam, petugas keamanan internal, maupun pihak lain tidak berwenang untuk memberikan sanksi pembubaran.

Ø  Apakah Polisi Memiliki Kewenangan Memukul Demonstran?

Dalam pelaksanaannya, penyampaian pendapat di muka umum (demonstrasi) dapat menimbulkan kericuhan dan diperlukan adanya pengamanan. Untuk itu, pemerintah memberikan amanat kepada Polri dalam Pasal 13 ayat (3) UU 9/1998 yakni dalam pelaksanaan penyampaian pendapat di muka umum, Polri bertanggung jawab :
a.       melindungi hak asasi manusia;
b.       menghargai asas legalitas;
c.       menghargai prinsip praduga tidak bersalah; dan
d.      menyelenggarakan pengamanan.

Sehingga, dalam menangani perkara penyampaian pendapat di muka umum harus selalu diperhatikan tindakan petugas yang dapat membedakan antara pelaku yang anarkis dan peserta penyampaian pendapat di muka umum lainnya yang tidak terlibat pelanggaran hukum (Pasal 23 ayat [1] UU 9/2008);
a.    terhadap peserta yang taat hukum harus tetap di berikan perlindungan hukum;
b.    terhadap pelaku pelanggar hukum harus dilakukan tindakan tegas dan proporsional;
c.   terhadap pelaku yang anarkis dilakukan tindakan tegas dan diupayakan menangkap pelaku dan berupaya menghentikan tindakan anarkis dimaksud.

Dan perlu diperhatikan bahwa pelaku pelanggaran yang telah tertangkap harus diperlakukan secara manusiawi (tidak boleh dianiaya, diseret, dilecehkan, dan sebagainya).

Melihat kondisi di lapangan pada saat terjadi demonstrasi, memang kadangkala diperlukan adanya upaya paksa. Namun, ditentukan dalam Pasal 24 UU 9/2008 bahwa dalam menerapkan upaya paksa harus dihindari terjadinya hal-hal yang kontra produktif, misalnya:
a. tindakan aparat yang spontanitas dan emosional, misalnya mengejar pelaku, membalas melempar pelaku, menangkap dengan kasar dengan menganiaya atau memukul;
b.    keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perorangan;
c.    tidak patuh dan taat kepada perintah kepala satuan lapangan yang bertanggung jawab sesuai tingkatannya;
d.   tindakan aparat yang melampaui kewenangannya;
e.    tindakan aparat yang melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, melanggar HAM;
f.     melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan;

Di samping itu, ada peraturan lain yang terkait dengan pengamanan demonstrasi ini yaitu Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (“Protap Dalmas”). Aturan yang lazim disebut Protap itu tidak mengenal ada kondisi khusus yang bisa dijadikan dasar aparat polisi melakukan tindakan represif. Dalam kondisi apapun, Protap justru menegaskan bahwa anggota satuan dalmas dilarang bersikap arogan dan terpancing perilaku massa. Protap juga jelas-jelas melarang anggota satuan dalmas melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur. Bahkan hal rinci, seperti mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual, atau memaki-maki pengunjuk rasa pun dilarang.

·         Pasal 7 ayat (1) Protap Dalmas
Hal-hal yang dilarang dilakukan satuan dalmas:
1.    bersikap arogan dan terpancing oleh perilaku massa
2.    melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai dengan prosedur
3.    membawa peralatan di luar peralatan dalmas
4.    membawa senjata tajam dan peluru tajam
5.    keluar dari ikatan satuan/formasi dan melakukan pengejaran massa secara perseorangan
6.    mundur membelakangi massa pengunjuk rasa
7.    mengucapkan kata-kata kotor, pelecehan seksual/perbuatan asusila, memaki-maki pengunjuk rasa
8.    melakukan perbuatan lainnya yang melanggar peraturan perundang-undangan

Di samping larangan, Protap juga memuat kewajiban. Yang ditempatkan paling atas adalah kewajiban menghormati HAM setiap pengunjuk rasa. Tidak hanya itu, satuan dalmas juga diwajibkan untuk melayani dan mengamankan pengunjuk rasa sesuai ketentuan, melindungi jiwa dan harta, tetap menjaga dan mempertahankan situasi hingga unjuk rasa selesai, dan patuh pada atasan.

Jadi, pada prinsipnya, aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi tidak memiliki kewenangan untuk memukul demonstran.

Pemukulan yang dilakukan oleh aparat yang bertuga mengamankan jalannya demonstrasi adalah bentuk pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum. Terkait dengan hal tersebut, dapat dilaporkan ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) untuk ditelusuri apakah ada pelanggaran dalam pelaksanaan prosedur pengamanan demonstrasi.

Mengenai tongkat yang dibawa oleh aparat, memang berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara (“Perkapolri 8/2010”)¸aparat diperlengkapi antara lain dengan tameng sekat, tameng pelindung, tongkat lecut, tongkat sodok, kedok gas, gas air mata, dan pelontar granat gas air mata. Tongkat Lecut adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 2 (dua) cm dengan panjang 90 (sembilan puluh) cm yang dilengkapi dengan tali pengaman pada bagian belakang tongkat, aman digunakan untuk melecut/memukul bagian tubuh dengan ayunan satu tangan kecepatan sedang. Sedangkan tongkat sodok adalah tongkat rotan berwarna hitam dengan garis tengah 3 (tiga) cm dengan panjang 200 (dua ratus) cm, aman digunakan untuk mendorong massa yang akan melawan petugas (lihat Pasal 1 angka 14 dan 15 Perkapolri 8/2010) .
 Jadi, memang aparat yang bertugas mengamankan jalannya demonstrasi diperlengkapi dengan dua macam tongkat sebagaimana tersebut di atas yang digunakan selama pengamanan jalannya demonstrasi namun tidak membahayakan bagi demonstran.
Negara Indonesia yang menganut paham demokrasi dimana setiap warga Negara berhak mengemukakan pendapat seringkali disalahartikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Ironisnya, para pelaku unjuk rasa anarkis dan brutal seringkali berasal dari kalangan mahasiswa atau kaum intelek, yang notabene tahu perihal peraturan perundang-undangan. Seharusnya, para kaum intelek ini bisa menyatakan aspirasi dengan cara yang intelek pula. Tidak harus dengan melakukan aksi unjuk rasa sambil membakar ban bekas di tengah jalan yang kemudian menyebabkan kemacetan. Dan aparat keamanan tidak melalukan tindakan kekerasan kepada demontran, karena itu jelas melanggar undang-undang Nomor 9 Tahun 1998. 

Monday, November 24, 2014

HAK INTERPELASI




Dengan di umumkannya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah tidak saja menimbulkan gejolak di masyarakat, tetapi juga di Parlemen. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) juga kebakaran jenggot.
Keputusan menaikkan BBM memang mendapat reaksi keras dari berbagai pihak. Wacana penggunaan hak interpelasi pun kencang berembus. Beberapa fraksi seperti PKS, PAN, Golkar dan Demokrat yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih pun memunculkan wacana itu. Hak Interpelasi adalah hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara

Jika para anggota dewan mengajukan hak interpelasi, langkah tersebut telah sesuai dengan koridor hukum. Yaitu sesuai yang tertuang dalam UUD 1945 dan UU MD3.
Berdasarkan UU No 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3) Pasal 194, hak interpelasi diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota DPR dan lebih dari 1 (satu) fraksi. Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dokumen yang memuat paling sedikit; a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; dan b. alasan permintaan keterangan.
Usul tersebut akan menjadi hak interpelasi DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri lebih dari setengah jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan lebih dari setengah jumlah anggota DPR yang hadir.
Hak interpelasi juga tercantum dalam tatatertib DPR RI Bab IX Tata Cara Pelaksanaan Hak DPR :
v  Pasal 162 : 1. Hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 61 huruf a diusulkan oleh paling sedikit 25 (dua puluh lima) orang anggota dan lebih dari 1 (satu) fraksi. 2. Pengusulan hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserta i dengan dokumen yang memuat sekurang-kurangnya : a. materi kebijakan dan/atau pelaksanaan kebijakan Pemerintah yang akan dimintakan keterangan; b. alasan permintaan keterangan.
v  Pasal 163 : 1. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 disampaikan oleh pengusul kepada pimpinan DPR. 2. Usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh pimpinan DPR dalam rapat paripurna dan dibagikan kepada seluruh anggota. 3. Badan Musyawarah membahas dan menjadwalkan rapat paripurna atas usul interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan dapat memberikan kesempatan kepada pengusul untuk memberikan penjelasaan atas usul interpealsinya secara ringkas. 4. Selama usul hak interpelasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum disetujui oleh rapat paripurna pengusul berhak mengadakan perubahan dan menarik usulnya kembali. 5. Perubahan atau penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus ditandatangani oleh semua pengusul dan disampaikan kepada pimpinan DPR secara tertulis dan pimpinan membagikan kepada seluruh anggota. 6. Dalam hal jumlah penandatangan usul hak interpelasi yang belum memasuki Pembicaraan TingkatI menjadi kurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), harus diadakan penambahan penandatangan sehingga jumlahnya mencukupi. 7. Dalam hal terjadi pengunduran diri penandatangan usul hak interpelasi sebelum dan pada saat rapat paripurna yang telah dijadwalkan oleh Badan Musyawarah, yang berakibat terhadap jumlah penandatangan tidak mencukupi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162 ayat (1), Ketua rapat paripurna mengumumkan pengunduran diri tersebut dan acara rapat paripurna untuk itu dapat ditunda dan/atau dilanjutkan setelah jumlah penandatangan mencukupi. 8. Apabila sebelum dan/atau pada saat rapat paripurna terdapat anggota yang menyatakan ikut sebagai pengusul hak interpelasi dengan membubuhkan tandatangan pada lembar pengusul, Ketua rapat paripurna mengumumkan hal tersebut dan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap dapat dilanjutkan. 9. Apabila sampai 2 (dua) kali masa persidangan jumlah penandatangan yang dimaksud tidak terpenuhi, usul tersebut menjadi gugur.
v  Pasal 164 : 1. Apabila usul hak interpelasi tersebut disetujui sebagai interpelasi DPR, pimpinan DPR menyampaikannya kepada Presiden dan mengundang Presiden untuk memberikan keterangan. 2. Terhadap keterangan Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan kesempatan kepada pengusul dan anggota yang lain untuk mengemukakan pendapatnya. 3. Atas pendapat pengusul dan/atau anggota yang lain, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Presiden memberikan jawabannya. 4. Keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), dapat diwakilkan kepada Menteri/pejabat terkait.
v  Pasal 165 : 1. Dalam hal DPR menolak keterangan dan jawaban Presiden, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 6 4 ayat (1) dan ayat (3) dapat menggunakan hak menyatakan pendapat. 2. Dalam hal DPR menerima keterangan dan jawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 ayat (1) dan ayat (3) usul hak interpelasi dinyatakan selesai, dan materi interpelasi tersebut tidak dapat diusulkan kembali. 3. Apabila sampai waktu penutupan masa sidang yang bersangkutan ternyata tidak ada usul pernyataan pendapat yang diajukan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pembicaraan mengenai permintaan keterangan kepada Presiden tersebut dinyatakan selesai dalam rapat paripurna

Menurut pakar hukum tata negara Refly Harun (Metrotvnews.com, 21/11/2014), “Interpelasi yang dilakukan DPR untuk menanggapi kebijakan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) merupakan suatu yang sah. Namun, pengambilan hak interpelasi ini dinilai akan membuat gaduh. Dari sisi hukum, interpelasi itu ya sah-sah saja sebenarnya. Soalnya kan definisinya ke hak untuk meminta keterangan atas kebijakan pemerintah yang penting, strategis dan berdampak luas dalam kehidupan bangsa bernegara,”
Refly menilai wajar bila kebijakan kenaikan BBM memperoleh interpelasi dari DPR. Akan tetapi, dia menyebut interpelasi yang dilakukan pasti akan mengalami hambatan. Lebih jauh, akan sulit dilakukan karena mekanisme yang harus melewati berbagai prosedur.
"Tetapi dalam aspek teknisnya menjadi tidak mudah kadang-kadang. Terlalu gaduh, karena ada mekanisme pengusulan 25 orang, kemudian harus lebih dari satu fraksi, kemudian dibawa ke paripurna. jangan-jangan paripurnanya tidak berjalan karena mayoritas fraksinya tidak tercapai,” imbuh Refly.
Selain itu, tambah dia hambatan juga akan datang dari aspek politis. Sebab, interpelasi itu kata dia belum dapat diketahui arah tujuannya, karena belum dipastikan apakah hanya akan meminta keterangan atau bakal ada hak menyampaikan pendapat.
“Jika tujuannya meminta keterangan, ya gunakan saja hak bertanya, jadi nggak perlu gaduh,” pungkas Refly. 

Hal senada juga di ucapkan oleh Politikus PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin (BeritaSatu.com, 24/11/2014), hak interpalasi merupakan hak yang melekat pada setiap anggota DPR, dan sudah diatur dalam UU MD3. Untuk bisa mengajukan hak interpelasi, pengusulan minimal harus ditandatangani oleh 25 anggota DPR dari dua fraksi yang berbeda. Menurutnya, syarat itu akan sangat mudah dipenuhi. Namun, lolos tidaknya interpelasi itu akan sangat tergantung sikap politik masing-masing fraksi di DPR, ketika usulan itu diajukan ke paripurna DPR. Kata Hasanuddin, fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Indonesa Hebat (KIH) sudah pasti akan menolaknya.
"Dan bila ditambah dengan Partai Demokrat, dalam artian, Demokrat tetap konsisten dengan sikap yang cukup minta penjelasan pemerintah di tingkat Komisi melalui rapat kerja, maka hak interpelasi ini akan terpental dan gagal."
Menurutnya, setiap upaya yang dilakukan oleh Pemerintahan Jokowi-JK pastilah demi rakyat. Walau dipahami juga pasti akan selalu ada pihak yang bersikap oposisi, terutama dari Koalisi Merah Putih (KMP).
Menurut Hasanuddin, sikap KMP demikian adalah wajar, namun juga memeperhatikan beberapa hal. Pertama, bahwa kenaikan harga BBM memang diputuskan dengan perhitungan demi kepentingan rakyat. Kedua, pengalokasikan bantuan kepada mereka yang terkena dampak kenaikan harga BBM itu akan dilakukan tepat waktu, tepat orang, dan tepat jumlah.
"Ketiga tidak ada kebocoran dalam pengalokasikan dana tersebut, atau lebih jelas lagi tidak ada korupsi," ujarnya.

Pengamat politik Populi Center Nico Harjanto (Tribunnews.com, 22/11/2014) menyatakan "Bagaimana bisa mereka mau menggulirkan hak interpelasi? Kerja saja belum sudah ajukan hak interpelasi." Sangat disayangkan. Karena sejak dilantik, DPR baru sama sekali belum bekerja. Malah ribut interpelasi.
Nico menilai digulirkannya wacana hak untuk bertanya itu bukan murni inisiatif fraksi dalam hal tugas, pokok dan fungsinya soal pengawasan. KMP, menurut Nico, masih tak puas terhadap kemenangan Joko Widodo-Jusuf Kalla dalam pemilihan presiden 2014.
Soal kebijakan pengurangan subsidi BBM itu sendiri, lanjut Nico, seharusnya fraksi-fraksi di luar koalisi pemerintahan melihatnya dengan komprehensif. Subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran. Sebanyak 70 persen pengguna BBM bersubsidi adalah kelas menengah.
Di sisi lain, kelas bawah tidak memiliki akses ke pelayanan kesehatan dan pendidikan. Pengalihan subsidi dari BBM ke sektor yang dibutuhkan oleh rakyat miskin, menurut Nico, mutlak dilaksanakan. Singkat kata, kenaikan harga BBM akan diimbangi dengan perbaikan infrastruktur, pelayanan pendidikan dan kesehatan bagi 'wong cilik'.
"Oleh sebab itu, janganlah sampai isu harga BBM ini menjadi isu politik yang dipolitisasi oleh mereka yang belum bekerja nyata. Ya DPR RI itu," ujar Nico.
"Kita harus bedakan mana urusan politik, mana urusan negara. Saya kira kebijakan BBM kemarin diperlukan Indonesia jangka pendek dan panjang. Ya tidak bisa dinilai oleh kacamata politik semata," ucap dia.

Syamsuddin Haris, peneliti senior Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (Kompas.com, 24/11/2014) menilai, hak interpelasi yang menggugat kebijakan pengalihan subsidi BBM akan sangat rentan ditunggangi oleh kepentingan tertentu. "Hak interpelasi itu patut dicurigai sebagai alat untuk 'menggoyang' pemerintah, apalagi dalam jangka pendek ini sebenarnya para anggota Dewan belum sesungguhnya bekerja."
Syamsuddin menilai tujuan utama interpelasi tersebut adalah untuk mengganggu pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Manuver politik itu pun dianggapnya akan menciptakan atmosfer politik yang tidak sehat. Dia menilai interpelasi itu aneh dan belum tepat dilakukan.
"Saya mengatakannya malah aneh saja jadinya karena DPR sendiri kan belum mulai bekerja. Kan baru selesai islah antara dua kubu, yakni Koalisi Merah Putih dan Koalisi Indonesia Hebat," ucapnya.
Menurut dia, jika DPR mempertanyakan dasar kebijakan pengalihan subsidi tersebut, komisi terkait bisa saja memanggil para pembantu Presiden untuk menjelaskannya. Langkah itu bisa dilakukan tanpa harus mengajukan interpelasi.
"Misalnya, dengan mengundang Menteri ESDM, minta penjelasannya apa sebenarnya di balik kebijakan menaikkan harga BBM itu. Kemudian, tanyakan dana subsidi itu untuk apa saja dan bagaimana penggunaannya. Kan tidak mesti melalui interpelasi," ujarnya.

Semoga tulisan ini berguna buat kita semua dan diharapkan masyarakat mengerti apakah langkah DPR RI menggunakan hak interpelasi benar-benar murni untuk kepentingan rakyat atau hanya sekedar menguncang pemerintahan baru atau hanya “mencari nama,”

Tapi apapun niat DPR RI menggunakan hak interpelasi kenaikan harga BBM oleh pemerintah semoga membawa kesejahteraan buat kita semua rakyat Indonesia. 

Wednesday, November 19, 2014

BBM NAIK?


Nilai impor bahan bakar minyak sepanjang tahun 2013 yang lalu realisasi impor bahan bakar minyak (BBM) mencapai 23,03 juta kilo liter (KL) atau setara 49,79% dari total konsumsi BBM bersubsidi 46,25 juta KL. Tingginya impor didorong oleh konsumsi yang semakin hari terus naik, impor terbesar yakni berupa premium yang mencapao 63% dari angka konsumsi 29,26 juta KL atau setara dengan 18,43 juta KL. Impor solar hanya 29% dari konsumsi 15,88 juta KL atau setara dengan 4,6 juta KL. Sehingga, tambahnya, total impor BBM tahun 2013 yang lalu yakni sebesar 23,03 juta KL atau setara dengan 49,79% dari total konsumsi sekitar 46,25 juta KL, dimana BBM tersbeut diimpor dari Singapura.

Diperkirakan, setiap tahunnya besaran impor BBM ini akan terus meningkat. Dari posisi saat ini sekitar 50%, porsi impor BBM diprediksi bisa mencapai 72% untuk premium dan 35% untuk solar pada tahun 2020 mendatang.
Peningkatan impor ini akan terus terjadi, seiring dengan bertumbuhnya kebutuhan BBM nasional yang terus meningkat karena pertumbuhan produksi kendaraan bermotor baru dan belum adanya pembatasan kendaraan bermotor lama.

Seiring dengan besarnya impor bahan bakar minyak (BBM) yang membebani APBN. Presiden Joko Widodo mengumumkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), banyak suara sumbang mengiringi keputusan pemerintah mengerek harga bahan bakar minyak (BBM). Banyak orang cemas keputusan pemerintah menaikan BBM hanya akan membuat rakyat sengsara. Sementara dari Gedung Parlemen, anggota Dewan menyebut penaikan harga BBM tak tepat karena harga minyak dunia sedang turun

Ada 10 (sepuluh) alasan kenapa bahan bakar minyak harus naik (Ade Wahyudi, Managing Director Katadata: 13 November 2014)
1.        Indonesia salah satu negara yang paling boros mengalokasikan dana subsidi untuk energi di Asia. Anggaran subsidi energi Indonesia 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB). Indonesia berada di urutan setelah Pakistan dan Bangladesh
2.    BBM bersubsidi menyebabkan konsumsi dan impor minyak melonjak sehingga menimbulkan defisit perdagangan migas dan neraca pembayaran. Defisit membuat nilai tukar rupiah pun terpukul.
3.     53 % dari total subsidi BBM atau sekitar Rp 210 triliun justru dinikmati oleh pengguna mobil pribadi saja. Angkutan umum kecil hanya 3 % persen.
4.       Indonesia bukan lagi negara yang kaya akan minyak. Cadangan minyak nasional hanya 3,7 miliar barel pada 2013. Dengan produksi, 800 ribu barel per hari cadangan itu habis dalam waktu 12 tahun.
5.  Indonesia telah menjadi importir minyak sejak tahun 2013 karena produksi menurun dan sebaliknya konsumsi terus meningkat.
6.        Tren pemberian subsidi untuk BBM telah ditinggal oleh banyak negara.
7.        Negara-negara yang kaya akan minyak seperti Iran berencana menaikan harga minyaknya secara bertahap sesuai harga pasar.
8.   Anggaran yang dialokasikan untuk subsidi energi sangat timpang dengan anggaran yang disalurkan untuk infrastruktur, kesehatan dan pemberantasan kemiskinan.
9.        Pendapatan dari sektor migas tak cukup untuk menutup ongkos dari subsidi energi.
10. Harga BBM murah menghambat tumbuhnya energi alternatif di tanah air. BBM murah menghambat tumbuhnya energi alternatif seperti gas alam, panas bumi dan bio energi.

Menaikkan harga BBM bersubsidi menjadi suatu keputusan penting di awal masa kinerja Kabinet Kerja yang membantu Jokowi dalam lima tahun ke depan. Pengamat ekonomi dari Universitas Atmajaya, A Prasetyantoko (1/11/2014) mengungkapkan ada dua alasan penting yang menjadikan Jokowi harus menaikkan harga BBM.

1.       Volume subsidi BBM hanya dibatasi 46 juta kiloliter (kl) di tahun ini, kalau tidak dinaikkan itu pasti akan jebol‎, dan pemerintah melanggar Undang-undang (UU) APBN. Meski kenaikan BBM bersubsidi sudah dilakukan, langkah itu belum tentu mampu mengurangi tingkat konsumsi BBM di masyarakat. Untuk itu, PT Pertamina (Persero) harus melakukan langkah-langkah pengaturan distribusi hingga volume subsidi tersebut cukup hingga akhir tahun.
2.    Membangun kemandirian bangsa. Persoalannya bagaimana kita tidak lagi bergantung kepada sumber energi fosil, suatu saat akan habis, jadi beralih ke energi alternatif, gas misalnya. Jadi ini yang harus juga dipersiapkan pemerintah.

Ditegaskan oleh Prasetyantoko, kenaikan harga BBM bersubsidi ini bukanlah keinginan pemerintah. Namun hal itu adalah sebuah konsekuensi yang harus diterima pemerintah, ini konsekuensi, tidak ada yang pengen juga harga BBM naik sebenarnya. Tapi di sisi lain positifnya adalah ini sangat bagus untuk ekonomi kita jangka panjang.

Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Kompleks Istana, Jalan Veteran III, Jumat (7/11/2014), menjelaskan kenapa pemerintah menaikan harga BBM : "Iya memang sekarang (harga minyak dunia sedang) turun. Tapi itu biasanya sebentar saja turunnya (jika harga minyak tetap di bawah US$100 per barel jelas merugikan negara-negara penghasil minyak), tapi celakanya disaat bersamaan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga ikut  melorot. Otomatis beban pemerintah cukup berat. Pasalnya minyak adalah barang impor" kata JK.

Kenaikan harga bahan bakar minyak bersubsidi telah mengalami beberapa kali penyesuaian sejak era pemerintahan Presiden Soekarno hingga Joko Widodo.
Berdasarkan data dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada masa pemerintahan Soeharto 1966-1998 terdapat sekitar 23 kali penyesuaian harga BBM.
Harga premium sempat naik 71 persen dari Rp 700 ke Rp 1.200 pada saat Indonesia memasuki krisis moneter. Krisis tersebut juga mengakhiri masa 32 tahun kepemimpinan Soeharto.
Di era Abdurrahman Wahid (Gus Dur), harga premium naik 26 persen dari Rp 1.150 ke Rp 1.450 sementara solar naik 50 persen dari Rp 600 ke Rp 900.
Di era pemerintahan Megawati, harga premium naik bertahap dari Rp 1.550 menjadi Rp 1.810 sedangkan solar di Rp 1.150-Rp 1.890.
Kenaikan kembali terjadi ketika Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berkuasa. Premium naik 24,6 persen dari Rp 1.810 menjadi Rp 2.400 dan kemudian naik lagi 46,67 persen menjadi Rp 4.500.
SBY kemudian menaikkan premium menjadi Rp 6.000 lalu secara bertahap mengurangi harga premium menjadi Rp 4.500. Pada 22 Juni 2013, SBY kembali menaikkan harga BBM sebesar Rp. 2000 per liter atau 44 persen ke Rp 6.500.
Presiden RI ketujuh Joko Widodo Tanggal 17 November 2014 mengumumkan bahwa mulai tanggal 18 November 2014 harga BBM bersubsidi naik Rp 2.000 per liter. Dengan demikian harga bensin jenis premium naik dari Rp 6.500 menjadi Rp 8.500 per liter, sedangkan harga solar dari Rp 5.500 menjadi Rp 7.500 per liter.

Tabel Harga Bahan Bakar Minyak
Tahun 1997-2014

TAHUN
PRESIDEN
PREMIUM
(Rp)
SOLAR
(Rp)
KET
                    
1997
Soeharto
700
380

5   Mei         
1998
Soeharto
1.200
600
Naik
16 Mei         
1998
Soeharto
1.000
550
Turun
01 Oktober  
2000
Abdurrahman Wahid
1.150
600
Naik
16 Juni         
2001
Abdurrahman Wahid
1.450
900
Naik
17 Januari    
2002
Megawati
1.550
1.150
Naik
01 Desember
2002
Megawati
1.750
1.550
Naik
01 Januari    
2003
Megawati
1.810
1.890
Naik
01 1 Maret
2005
SBY
2.400
2.100
Naik
01 Oktober
2005
SBY
4.500
4.300
Naik
24 Mei
2008
SBY
6.000
5.500
Naik
01 Desember
2008
SBY
5.500
5.500
Turun
15 Desember
2008
SBY
5.000
4.800
Turun
           
2009-2012
SBY
4.500
4.500
Turun
22 Juni
2013
SBY
6.500
5.500
Naik
18 November
2014
Joko Widodo
8.500
7.500
Naik
Sumber: diolah dari data Kementerian ESDM

Pengamat Ekonomi INDEF Enny Srihartati menyatakan "Harga minyak dunia turun sifatnya sementara. Bulan depan saat musim dingin, harga minyak akan naik lagi. Harga minyak nggak mungkin turun, karena ini bahan bakar fosil dengan permintaan tertentu, suplai turun," tegas dia kepada wartawan di kantor PWI Jaya, Jakarta, Senin (17/11/2014).
Menurut Enny, negara-negara penghasil minyak mentah yang tergabung dalam OPEC pun tidak akan membiarkan harga minyak dunia berada pada titik terendah.
"Negara OPEC nggak akan rela harga minyak turun. Kalau kenaikan harga BBM bukan seperti penanganan banjir, sekali langsung selesai. Tapi tetap harus ada konversi dan diversifikasi," terangnya.

Sementara Ekonom Aviliani menuturkan, tahun ini saat yang tepat untuk menaikkan harga BBM subsidi di saat inflasi sedang bergerak rendah.
"Sedangkan untuk tahun depan, bisa lebih berat lagi karena inflasi bisa jauh lebih tinggi. Harga BBM memang harus naik karena di Filiphina saja harganya sudah Rp 11 ribu per liter," paparnya.
Disparitas harga BBM yang terlampau jauh antara subsidi dan non subsidi, kata Aviliani, hanya akan memicu penyelundupan, pencurian minyak secara ilegal melalui 2.500 pelabuhan tikus atau kecil di seluruh Indonesia.
"Tetap saja banyak penyelundupan minyak ilegal walaupun mafia migas diberantas. Sistem transportasi barang yang baik pasti akan mengurangi inflasi serta menjalankan roadmap energi yang sudah dibuat Dewan Energi Nasional dalam beberapa tahun mendatang," pungkasi Aviliani.

Direktur Panin Sekuritas Menas Shahaan menilai kenaikan harga BBM akan memicu pertumbuhan ekonomi hingga di atas 5 persen dalam jangka waktu lima tahun ke depan.
"Penghematan kenaikan harga BBM sekita Rp 90 triliun per tahun, dalam jangka panjang akan menimbulkan multiplier effect yang positif, penambahan lapangan pekerjaan, penguatan ekonomi daerah dan pada akhirnya meningkatkan pertumbuhan ekonomi," katanya usai interview nominasi online trading terbaik Beritasatu.com di Jakarta, Selasa (18/11).
Lebih lanjut, ia menilai kenaikan harga BBM akan menghemat konsumsi BBM dan mengurangi beban pemerintah akibat ruang fiskal yang sempit, sehingga subsidi BBM bisa direalokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesehatan.
Namun demikian pasar modal akan terkoreksi di awal pascakenaikan harga BBM. Inflasi dalam jangka pendek dinilai akan menggerus margin emiten, sehingga pendapatan tahunan perusahaan akan terkoreksi dan kemudian berbalik menguat di tahun berikutnya.

Dari segi ekonomi dampak kenaikan BBM positifnya sangat bagus untuk ekonomi kita jangka panjang. Subsidi BBM merupakan salah satu faktor utama penyebab defisit ganda yang dialami Indonesia. Dengan mengurangi subsidi BBM, APBN dan neraca pembayaran dapat diselamatkan
Tapi tidak dilihat dari segi politik. Pengamat politik dari Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti menilai isu kenaikan harga BBM bersubsidi dapat dimanfaatkan oleh Koalisi Merah Putih (KMP) untuk melemahkan popularitas pemerintahan Jokowi-JK. Pasalnya, kenaikkan harga BBM dilakukan secara sepihak oleh pemerintah tanpa konsultasi dengan DPR.
"Agak mengejutkan karena dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, tanpa ada ruang konsultasi dengan DPR,"ujar Ray saat dihubungi Beritasatu.com pada Selasa (18/11).
Pemerintahan Jokowi-JK, menurutnya tidak memberikan sinyal apa pun ke DPR terkait kenaikkan harga ini. Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga tidak memberitahukan kisaran harga kenaikkannya ke DPR.
"Kemungkinan besar politisi KMP di parlemen akan menggoreng isu ini sedemikian rupa sehingga melemahkan popularitas Jokowi-JK. Ini juga diperkuat dengan bunyi beberapa pasal UU APBN yang mengharuskan pemerintah berkonsultasi dengan DPR terkait isu BBM,"katanya.
Ray juga menduga bahwa akhirnya DPR pasti akan menyetujui kenaikan harga ini, namun DPR akan memainkan isu sehigga berdampak negatif terhadap Jokowi-JK. "Namun, tidak sampai pada impeachment," tegasnya.
Dia mengakui bahwa publik pasti marah dengan kenaikkan harga BBM ini. Tetapi, katanya kemarahan rakyat tidak akan berlangsung lama jika Jokowi-JK segera mengalihkan subsudi tersebut ke hal-hal yang produktif seperti ke petani dan nelayan.
"Jokowi-JK juga jangan lupa pengalihan subsudi selain untuk petani dan nelayan, juga untuk kalangan menengah yang merasakan juga dampak kenaikkan BBM bersubsidi,"ujarnya.
Pengumuman kenaikan BBM oleh Jokowi, tambahnya, memiliki kelebihan dibandingkan pengumuman kenaikkan dalam pemerintahan SBY. Menurutnya, Jokowi-JK tidak melempar isu sebelum kenaikkan BBM sehingga tidak membuat harga naik sebelum kenaikkan harga BBM.
"Pada era SBY, isu kenaikan BBM ini dilemparkan ke publik sehingga rakyat ribut-ribut dan harga barang naik sebelum kenaikan harga BBM. Pada era Jokowi, dia tidak segan-segan menaikkan harga BBM bersubsidi ketika data dan faktanya mendukung,"pungkasnya. 

Semoga paparan diatas dapat membuka pikiran kita semua, bahwa kenaikan Bahan Bakar Minyak merupakan keputusan yang sulit dilakukan oleh Presiden Joko Widodo. Walau harga minyak dunia turun, tapi disaat bersamaan nilai rupiah terhadap dolar Amerika Serikat juga ikut melorot. Otomatis beban pemerintah cukup berat. Pasalnya minyak adalah barang impor. Siapapun Presiden RI yang terpilih periode 2014-2019 subsidi BBM tetap akan dicabut karena membebani APBN.
Powered By Blogger

Followers

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Pages

Powered by Blogger.

Social Icons

Search

 

© 2013 Dono Ngeyel. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top