Dengan maraknya pemberitaan tentang, DPR
tandingan, Gubenur tandingan, menggelitik hati saya untuk mengintip
undang-undang yang mengatur tentang itu semua.
Tentu jelas bagi kita semua bahwa
Indonesia adalah negara hukum, setiap kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat
tentu berlandaskan hukum.
Yang sedang marak-maraknya pemberitaan
adalah pelantikan gubenur tandingan DKI oleh
Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) yang terdiri dari 90 ormas
termasuk FPI dan FBR. pada hari senin tanggal 01 Desember 2014 pukul 11.10 WIB.
Pelantikan' ini dilakukan di sela-sela demo penolakan Gubernur Ahok di depan
Gedung DPRD DKI Jakarta.
Biar tidak membuat kepala kita bertambah
“mumet” dengan semua pihak yang mengaku lebih berhak dan punya wewenang untuk
melantik gubenur DKI, sebaiknya kita urai benang kusut ini agar keruwetan
terurai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dasar hukum dilantiknya Ahok jadi
Gubernur DKI menggantikan Jokowi adalah Perppu No 1 tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota serta UU No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah
Pasal 203 ayat (1) mengatakan “Dalam hal
terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur,
Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota
sampai dengan berakhir masa jabatannya”.
Atas dasar ketentuan peralihan Perppu
itulah, maka Ahok dilantik Presiden Jokowi menggantikan dirinya. Andaikata DPR
menolak mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2014 menjadi UU, maka pelantikan Ahok
menjadi Gubenur DKI tetap sah, sebab penolakan DPR dan pencabutan Perppu
tersebut adalah terhitung sejak rapat paripurna DPR yang menolak pengesahan
Perppu tersebut menjadi undang-undang. Penolakan pengesahan Perppu tidaklah
berlaku surut atau retroaktif, dia berlaku sejak pencabutan itu ke depan. Perppu tersebut tetap sah berlaku, termasuk
segala tindakan yang didasarkan atas Perppu tersebut adalah tetap sah secara
hukum.
Dan yang perlu di garis bawahi bahwa perppu
diterbitkan untuk merevisi atau mencabut undang-undang. Secata de facto dan
de jure, perppu no 1 tahun 2014 itu sudah berlaku.
Basuki Tjahaja
Purnama alias Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 langsung
oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 19 November 2014. Sesuai dengan
pasal 163 perpu no. 1 tahun 2014 ayat (1) Gubernur dilantik oleh Presiden di
ibu kota negara. (2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur
dilakukan oleh Wakil Presiden dan (3) Dalam hal Wakil Presiden berhalangan,
pelantikan Gubernur dilakukan oleh Menteri
Pelantikan Ahok jadi gubernur sudah
sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan sistem presidensial yang dianut
bangsa Indonesia.
Sistem presidensial yang dianut
menunjukkan bahwa presiden, kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan
walikota dipilih langsung oleh rakyat melalui pilpres dan pilkada.
No comments:
Post a Comment