Pages

Pages - Menu

Thursday, December 4, 2014

AHOK APAKAH SESUAI UNDANG-UNDANG




Dengan maraknya pemberitaan tentang, DPR tandingan, Gubenur tandingan, menggelitik hati saya untuk mengintip undang-undang yang mengatur tentang itu semua.
Tentu jelas bagi kita semua bahwa Indonesia adalah negara hukum, setiap kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat tentu berlandaskan hukum.
Yang sedang marak-maraknya pemberitaan adalah pelantikan gubenur tandingan  DKI oleh Koordinator Gerakan Masyarakat Jakarta (GMJ) yang terdiri dari 90 ormas termasuk FPI dan FBR. pada hari senin tanggal 01 Desember 2014 pukul 11.10 WIB. Pelantikan' ini dilakukan di sela-sela demo penolakan Gubernur Ahok di depan Gedung DPRD DKI Jakarta.

Biar tidak membuat kepala kita bertambah “mumet” dengan semua pihak yang mengaku lebih berhak dan punya wewenang untuk melantik gubenur DKI, sebaiknya kita urai benang kusut ini agar keruwetan terurai sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Dasar hukum dilantiknya Ahok jadi Gubernur DKI menggantikan Jokowi adalah Perppu No 1 tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubenur, Bupati dan Walikota serta UU No. 32 Tahun 2004
Tentang Pemerintahan Daerah

Pasal 203 ayat (1) mengatakan “Dalam hal terjadi kekosongan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota menggantikan Gubernur, Bupati, dan Walikota sampai dengan berakhir masa jabatannya”.

Atas dasar ketentuan peralihan Perppu itulah, maka Ahok dilantik Presiden Jokowi menggantikan dirinya. Andaikata DPR menolak mengesahkan Perppu No 1 Tahun 2014 menjadi UU, maka pelantikan Ahok menjadi Gubenur DKI tetap sah, sebab penolakan DPR dan pencabutan Perppu tersebut adalah terhitung sejak rapat paripurna DPR yang menolak pengesahan Perppu tersebut menjadi undang-undang. Penolakan pengesahan Perppu tidaklah berlaku surut atau retroaktif, dia berlaku sejak pencabutan itu ke depan.  Perppu tersebut tetap sah berlaku, termasuk segala tindakan yang didasarkan atas Perppu tersebut adalah tetap sah secara hukum.
Dan yang perlu di garis bawahi bahwa perppu diterbitkan untuk merevisi atau mencabut undang-undang. Secata de facto dan de jure, perppu no 1 tahun 2014 itu sudah berlaku.

Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dilantik menjadi Gubernur DKI Jakarta periode 2014-2017 langsung oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Rabu, 19 November 2014. Sesuai dengan pasal 163 perpu no. 1 tahun 2014 ayat (1) Gubernur dilantik oleh Presiden di ibu kota negara. (2) Dalam hal Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Wakil Presiden dan (3) Dalam hal Wakil Presiden berhalangan, pelantikan Gubernur dilakukan oleh Menteri

Pelantikan Ahok jadi gubernur sudah sesuai dengan konstitusi yang berlaku dan sistem presidensial yang dianut bangsa Indonesia.
Sistem presidensial yang dianut menunjukkan bahwa presiden, kepala daerah baik gubernur maupun bupati dan walikota dipilih langsung oleh rakyat melalui pilpres dan pilkada.







No comments:

Post a Comment