AirAsia QZ 8501 yang
bertolak dari Bandara Juanda Surabaya menuju Changi International Airport,
Singapura, minggu tanggal 28 Desember 2014 hilang kontak. Diduga saat melintasi
udara di atas Laut Jawa di sekitar kawasan perairan Belitung Timur (informasi
terakhir diperkirakan di seputaran Pantai Tanjung Pandan dan Pontianak).
Pesawat tipe Airbus A320-200 ini mengangkut 155 penumpang (16 di antaranya
anak-anak dan seorang bayi) ditambah tujuh awak).
Selasa tanggal
30 Desember 2014 Kepala Basarnas Marsdya TNI F Henry Bambang Soelistyo saat
jumpa pers di kantor pusat Basarnas, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta Pusat
Mengatakan telah
menemukan serpihan pesawat AirAsia di sebelah
barat daya Pangkalan Bun, Kalimantan
Tengah. Hasil
penemuan tersebut merupakan penyisiran dua pesawat yang dikerahkan dari Lanud
Halim Perdanakusuma. Dua pesawat itu adalah CN C295 dan Hercules C130.
Kecepatan Presiden Jokowi dalam menanggapi bencana dan
musibah banyak diacungi jempol.Saat mendengar ada pesawat AirAsia yang
jatuh, Bapak Jokowi langsung memerintah pihak terkait seperti Basarnas, TNI
untuk membantu pencarian.Jokowi menumpang pesawat Hercules menyusuri wilayah
yang menjadi target pencarian pesawat AirAsia dan korban. Di
dalam pesawat Hercules Bapak Jokowi melihat langsung upaya KRI Bung Tomo
357 dan tiga kapal perang RI lainnya menelusuri wilayah yang diduga tempat
jatuhnya Pesawat AirAsia.
Terkait dengan
kecelakaan angkutan udara, Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang
Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara menjelaskan defenisi tanggung jawab
pengangkut kecelakaan adalah “kewajiban perusahaan angkutanudara untuk
mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang dan/ataupengirim barang serta pihak ketiga” (pasal 1 ayat 3).
Jenis tanggung jawab pengangkut dan
besaran ganti kerugian menurut pasal 2 Permenhub 77/2011 atas kerugian terhadap
:
a.
penumpang yang meninggal dunia, cacat
tetap atau luka-luka;
b.
hilang atau rusaknya bagasi kabin;
c.
hilang, musnah, atau rusaknya bagasi
tercatat
d.
hilang, musnah, atau rusaknya kargo;
e.
keterlambatan angkutan udara; dan
f.
kerugian yang diderita oleh pihak
ketiga.
Pasal 3 Permenhub
77/2011 dalam hal jumlah ganti kerugian terhadap penumpang
yang meninggal dunia, cacattetap atau luka-Iuka sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf a ditetapkansebagai berikut:
a.
|
Meninggal
dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaanpesawat udara/ kejadian
yang semata-mata ada hubungannya denganpengangkutan udaraRp 1.250.000.000,-/
penumpang.
|
||
b.
|
Meninggal
dunia akibat suatu kejadian yang semata-mata adahubungannya dengan
pengangkutan udara pada saat prosesmeninggalkan ruang tunggu bandara menuju
pesawat udara atau padasaat proses turun dari pesawat udara menuju ruang
kedatangan dibandara tujuan dan/atau bandar udara persinggahan (transit)Rp 500.000.000,-/penumpang
|
||
c
|
1)
|
Dinyatakan
Cacat tetap total oleh dokter dalam jangka waktu paling lambat60 hari kerja
sejak terjadinya kecelakaanRp 1.250.000.000,-/penumpang
|
|
|
2)
|
Dinyatakan
cacat tetap sebagian oleh dokter dalam jangka waktu palinglambat 60 hari
kerja sejak terjadinya kecelakaan
|
|
|
|
· Satu mata
· Kehilangan
Pendengaran
|
Rp 150.000.000,-/penumpang
Rp 150.000.000,-/penumpang
|
|
|
· Ibu
jari tangan kanan
- tiap
satu ruas
|
Rp
125.000.000,-/penumpang
Rp 62.500.000,-/penumpang
|
|
|
· Jari
telunjuk kanan
- tiap
satu ruas
|
Rp
100.000.000,-/penumpang
Rp 50.000.000,-/penumpang
|
|
|
· Jari
telunjuk kiri
- tiap
satu ruas
|
Rp
125.000.000,-/penumpang
Rp 25.000.000,-/penumpang
|
|
|
· Jari
kelingking kanan
- tiap
satu ruas
|
Rp 62.500.000,-/penumpang
Rp 20.000.000,-/penumpang
|
|
|
· Jari
tengah atau jari manis
- tiap
satu ruas
|
Rp 50.000.000,-/penumpang
Rp 16.500.000,-/penumpang
|
|
|
· Jari
tengah atau jari manis kiri
- tiap
satu ruas
|
Rp 40.000.000,-/penumpang
Rp 13.000.000,-/penumpang
|
|
|
Catatan: bagi
mereka yang kidal, perkataan kanan dibaca kiri.
|
|
|
|
Penumpang
luka-luka dan harus menjalani perawatan di RS,Klinik atau Balai pengobatan
sebagai pasien rawat inapdan/atau rawat jalan
|
Max Rp
200.000.000,-/penumpang
|
d
|
Cacat Tetap
Total sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 1 yaitukehilangan penglihatan
total dari 2 (dua) mata yang tidak dapatdisembuhkan, atau terputusnya 2 (dua)
tangan atau 2 (dua) kaki atausatu tangan dan satu kaki pada atau di atas
pergelangan tangan ataukaki, atau Kehilangan penglihatan total dari 1 (satu)
mata yang tidakdapat disembuhkan dan terputusnya 1 (satu) tangan atau kaki
pada ataudi atas pergelangan tangan atau kaki.
|
||
e
|
Penumpang
yang mengalami luka-Iuka dan harus menjalani perawatan dirumah sakit, klinik
atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inapdan/atau rawat jalan, akan
diberikan ganti kerugian sebesar biayaperawatan yang nyata paling banyak Rp.
200.000.000,00 (dua ratus jutarupiah) per penumpang.
|
Kemudian pada
pasal 4 Permenhub 77/2011ayat (1) ”Pengangkut tidak bertanggung jawab untuk
kerugian karena hilang ataurusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang
dapat membuktikanbahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut
atauorang yang dipekerjakannya”.
Pada pasal 4
angka 2 berbunyi “Apabila pembuktian penumpang sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1)dapat diterima oleh pengangkut atau berdasarkan keputusan pengadilanyang
telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht) dinyatakanbersalah,
maka ganti kerugian ditetapkan setinggi tingginya sebesarkerugian nyata
penumpang”.
Kehilangan,
musnah atau rusaknya barang penumpang diatur dalam pasal 5 Permenhub Nomor 77
Tahun 2011 sebagai berikut :
(1)
|
Jumlah ganti
kerugian terhadap penumpang yang mengalami kehilangan, musnah atau rusaknya
bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c ditetapkan sebagai
berikut:
|
|
|
a
|
Kehilangan
bagasi tercatat atau isi bagasi tercatat atau bagasitercatat musnah diberikan
ganti kerugian sebesar Rp. 200.000/kg dan paling banyak Rp. 4.000.000/penumpang.
|
|
b
|
Kerusakan
bagasi tercatat, diberikan ganti kerugian sesuai jenisnyabentuk, ukuran dan
merk bagasi tercatat.
|
(2)
|
Bagasi
tercatat dianggap hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1),apabila tidak
diketemukan dalam waktu 14 (empat belas) hari kalendersejak tanggal dan jam
kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
|
|
(3)
|
Pengangkut
wajib memberikan uang tunggu kepada penumpang atasbagasi tercatat yang belum
ditemukan dan, belum dapat dinyatakan hilangsebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sebesar Rp. 200.000/hari, paling
lama untuk 3 (tiga) hari kalender.
|
Dalam pasal 6
Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 juga menyatakan
(1)
|
Pengangkut
dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian terhadap hilangnyabarang berharga
atau barang yang berharga milik penumpang yangdisimpan di dalam bagasi
tercatat, kecuali pada saat pelaporankeberangkatan (check-in), penumpang
telah menyatakan danmenunjukkan bahwa di dalam bagasi tercatat terdapat
barang berhargaatau barang yang berharga, dan pengangkut setuju
untukmengangkutnya.
|
(2)
|
Dalam hal pengangkut
menyetujui barang berharga atau barang yangberharga di dalam bagasi tercatat
diangkut sebagaimana dimaksud padaayat (1), pengangkut dapat meminta kepada
penumpang untukmengasuransikan barang tersebut.
|
Jumlah ganti
kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, ataurusak diatur dalam
pasal 7 Permenhub 77 Tahun 2011 sebagaiberikut:
(1)
|
Jumlah ganti
kerugian terhadap kargo yang dikirim hilang, musnah, ataurusak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 huruf d ditetapkan sebagaiberikut:
|
|
|
a.
|
Terhadap
hilang atau musnah, pengangkut wajib memberikan gantikerugian kepada pengirim
sebesar Rp. 100.000/kg.
|
|
b.
|
Terhadap rusak
sebagian atau seluruh isi kargo atau kargo,pengangkut wajib memberikan ganti
kerugian kepada pengirimsebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) per
kg.
|
|
c.
|
Apabila pada
saat menyerahkan kepada pengangkut, pengirimmenyatakan nilai kargo dalam
surat muatan udara (airway bill),ganti kerugian yang wajib dibayarkan
oleh pengangkut kepadapengirim sebesar nilai kargo yang dinyatakan dalam
surat muatanudara.
|
(2)
|
Kargo dianggap
hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitungsejak seharusnya tiba
di tempat tujuan.
|
Pasal 8
Permenhub Nomor 77 Tahun 2011 menyatakan “Apabila kargo diangkut melalui lebih
dari 1 (satu) moda transportasi,pengangkut hanya bertanggung jawab atas
kerusakan sebagian ataukeseluruhan atau atas kehilangan kargo selama dalam
pengangkutan udarayang menjadi tanggung jawabnya.
Peraturan
Mentri Perhubungnan Nomor 77 Tahun 2011 Tentang Tanggung Jawab Pengangkut
Angkutan Udara merupakan suatu langkah maju dari pemerintah untuk melindungi
hak-hak konsumen (penumpang). Sebelum
ada ketentuan hukum tersebut, rumusan patokan standar besaran kompensasi atau
ganti kerugian tidak definitif. Uang santunan diperoleh keluarga atau ahli
waris berdasarkan negosiasi dan tuntutan-tuntutan yang berkembang.
Permenhub 77/2011 memberikan
ketentuan ganti kerugian kepada penumpang akan memberikan dampak bagi pihak
perusahaan penerbangan niaga untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam
menjalankan usaha bisnisnya.