Blogger news

Wednesday, October 29, 2014

Muhamad Arsyad dan Undang-Undang ITE

Berinteraksi melalui dunia maya kian menjadi kebutuhan. Melalui wadah blog, misalnya, para penggunanya bisa mengekspresikan diri dengan bebas secara mudah, murah, dan cepat. Para pemilik blog tidak hanya perorangan, melainkan lembaga, komunitas, dan lain sebagainya. Melalui blog, mereka saling bertukar informasi dan berekspresi, sehingga sarana ini kian menjawab kebutuhan informasi.

Tetapi pengguna blog harus hati-hati dan ekstra waspada. Pasalnya, jika materi blog dianggap menghina seseorang, pemilik blog tersebut bisa diancam pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar. Adalah Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan ancaman itu. Secara lengkap, ayat itu berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik." Selanjutnya, tercantum di Pasal 45 UU ITE, sanksi pidana bagi pelanggar pasal 27 ayat (3) yaitu penjara enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Itu yang dialami oleh Muhamad Arsyad. Kamis 23 Oktober 2014 adalah hari yang paling menyedihkan buat Muhamad Arsyad.Warga Jalan Haji Jum RT 09/01 Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur ini ditangkap oleh empat penyidik Mabes Polri berpakaian sipil. Dia dilangsung dibawa ke Mabes Polri, dan dalam waktu 1×24 jam langsung dilakukan penahanan. Pria yang kerap disapa Imen itu, hanyalah seorang tukang tusuk sate, dia dilaporkan tanggal 27 Juli 2014 oleh  politikus PDIP Henry Yosodiningrat sebagai koordinator tim hukum Jokowi-JK.

Seperti yang dilansir dari dakwatuna.com – Jakarta, Henry mengungkapkan alasan tim hukum melaporkan Muhamad Arsyad ”Dia merekayasa foto seronok Jokowi dengan Megawati dan ditambahkan kalimat-kalimat yang merendahkan. Ini persoalannya bukan dia tukang sate atau bukan. Tapi ini telah merendahkan martabat Jokowi,” kata Henry.

Nasib yang dialami Muhamad Arsyad itu bukan pertama kalinya, sebelumnya ada kasus Florence Sihombing, mahasiswa S2 Universitas Gajah Mada Yogyakarta, harus mendekam di sel Polda DIY usai dilaporkan menghina masyarakat Yogya di akun Path miliknya. Florenc. Sejak UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) disahkan April 2008, regulasi ini sudah menjerat beberapa korban di platfrom elektronik. Menurut Catatan Ringkas Tata Kelola dan Praktik Internet di Indonesia ICT Watch, UU itu telah memakan 32 korban pencemaran nama baik. 

Apa makna berita tersebut? Jelas, peringatan bagi para user internet, blogger, Facebooker dan pengguna jejaring sosial lainnya, termasuk media online, untuk tidak melanggar Undang-Undang ITE.
UU ITE singkatan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang berlaku sejak 21 April 2008. Sudah banyak user atau orang yang dipenjara dengan dakwaan pasal tersebut.
Southeast Asia Freedom of Expression (SafeNet Voice), sebuah gerakan yang mempromosikan kebebasan berbicara di Asia Tenggara, telah mengkaji UU ITE di Indonesia di kutip dari Tech In Asia yang di posting 10 September 2014, meskipun mereka percaya UU ITE diperlukan untuk mengatur aktivitas online, UU tersebut memiliki beberapa celah yang harus diperbaiki :
1.        Tidak jelas apakah pelanggaran UU ITE masuk dalam hukum perdata atau pidana Karena pencemaran nama baik bisa menjadi kasus perdata dan pidana di Indonesia, pemerintah perlu memperjelas hal ini. Australia, misalnya, mengatur bahwa setiap kasus pencemaran nama baik yang merugikan individu harus dianggap sebagai pelanggaran perdata. Saat insiden bisa mempengaruhi masyarakat, seperti membahayakan keamanan publik, maka dapat dianggap sebagai tindak pidana. Karena parameternya belum didefinisikan secara jelas di Indonesia, ada beberapa insiden kecil yang harusnya masuk dalam kasus perdata bukan kasus pidana. Salah satunya adalah insiden pada tahun 2010 yang melibatkan dua siswa SMA yang mengina satu sama lain di Facebook. Pada akhirnya salah satu dari mereka mengajukan gugatan, dan berhasil membuat siswa lainnya divonis bersalah. Siswa tersebut akhirnya dihukum dua bulan dan 15 hari penjara, tapi tidak harus menjalani hukuman kurungan apabila tidak melanggar hukum selama lima bulan.

2.         Penegak hukum tidak sepenuhnya memahami cara penanganan kasus pencemaran nama baik secara online Ada satu kasus tentang Donny Iswandono, wartawan yang dituntut dengan UU ITE karena menulis artikel tentang korupsi di Kabupaten Nias Selatan. Donny mengklaim telah mengikuti etika jurnalistik dengan meminta komentar Bupati sebelum menerbitkan artikel itu, tapi diabaikan. Indonesia Corruption Watch (ICW) percaya bahwa polisi seharusnya memprioritaskan penyidikan kasus terhadap korupsi Bupati dibanding tuduhan pencemaran nama baik yang dilakukan Donny, kasus Benny Handoko, yang dinyatakan bersalah telah melakukan pencemaran nama baik melalui tweet-nya. bahwa hakim tidak mengikuti protokol umum untuk mengevaluasi bukti forensik digital yang diperlukan untuk mengetahui “niat” dalam memfitnah orang. Untuk mengetahui apakah seseorang memiliki niatan atau tidak, pelaku harus terbukti mencemarkan nama baik seseorang lebih dari sekali. Hakim mengabaikan digital forensik yang diajukan oleh pengacara pembela. Selain itu, melaporkan seseorang ke polisi juga sangat mudah.

3.         Hukuman tidak selalu sesuai, dua contoh terbaru yakni Florence Sihombing dan Kemal. Keduanya merupakan kasus dimana jaksa ingin menegakkan etika internet baik dalam masyarakat. Ia percaya bahwa jika pemerintah ingin mendidik netizen tentang etika online, maka mereka harus mengajarkan masyarakat tentang itu. Pendidikan merupakan pendekatan yang lebih langsung daripada memasukkan seseorang di penjara. “Saya pikir mereka tidak akan belajar banyak tentang etika dalam penjara,” katanya.


4.         Pemerintah harus lebih konsisten menginvestigasi kasus-kasus yang lebih serius di Indonesia Pemilihan presiden yang lalu memunculkan banyak kampanye hitam yang menargetkan calon presiden. Di sinilah UU ITE tentang pencemaran nama baik bisa memainkan peran besar. Namun kenyataannya, tidak ada penangkapan yang terjadi.

UU ITE juga dianggap menerapkan hukuman yang tidak proporsional untuk kasus pencemaran nama baik jika dibandingkan dengan kasus pidana ringan. Mereka yang terbukti bersalah di bawah hukum pidana, misalnya, dapat dihukum sampai sembilan bulan penjara atau denda hingga Rp 4.500. UU ITE memberikan hukuman hingga enam tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 1 miliar.

Pelapor khusus kebebasan berekspresi PBB Frank La Rue mengatakan bahwa pencemaran nama baik secara online harusnya memiliki hukuman yang lebih ringan bila dibandingkan dengan kasus pencemaran nama baik yang terjadi di media cetak. Karena dalam kasus online, individu yang bersangkutan bisa segera “menggunakan haknya untuk membalas langsung guna menanggulangi kerugian yang terjadi.”

Selain itu, ada juga beberapa bagian dalam UU ITE yang mempunyai banyak interpretasi. UU ITE memungkinkan Anda menuntut seseorang yang membuat Anda merasa “tersinggung”, “takut”, atau “terprovokasi”. Tentu UU ini sangat subjektif. Seseorang mungkin merasa terhina hanya dengan membaca status media sosial yang di-posting oleh seseorang yang mereka tidak tahu, sementara seseorang yang lainnya mungkin hanya akan mengabaikannya.

Beberapa orang berpendapat bahwa karena UU ITE mengatur sengketa antara individu, maka mungkin lebih tepat memasukkannya pada hukum perdata daripada pidana. Badan internasional seperti PBB dan Organization for Security and Co-operation di Eropa juga menyerukan dekriminalisasi pencemaran nama baik karena membatasi kebebasan berekspresi.






Tuesday, October 28, 2014

Siapa Rini Soemarno


Sosok Mentri yang menjadi Kontroversi di Kabinet Jokowi-JK sebagai Menteri BUMN dalam Kabinet Kerja periode 2014-2019, adalah ibu dari 3 orang anak  kelahiran Amerika Serikat pada tanggal 9 Juni 1958. Perempuan lulusan Wellesly College Massachusetts, USA tahun 1981, pernah menjabat menjadi Wakil Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Jakarta tahun 1998 dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Kabinet Gotong Royong tahun 2001-2004 di era pemerintahan Megawati Soekarnoputri. Penghargaan yang diperolehnya sebagai Pemimpin Puncak Terpuji 1995 dari Majalah Swa Sembada tahun 1995. Sedangkan perjalanan kariernya adalah :
§  Presiden Komisaris PT Semesta Citra Motorindo, Jakarta
§  Pengurus Pinjaman Bank Dunia untuk Negara-negara Asia Afrika, Departemen Keuangan Amerika Serikat, USA (1979-1980)
§  Trainee Departemen Keuangan USA, Office of Multilateral Development Bank, USA (1981-1982)
§  Trainee Citibank N.A, Jakarta (1982)
§  Asisten Manager Citibank N.A, Jakarta (1982-1983)
§  Manager Citibank N.A, Jakarta (1984-1988)
§  Assisten Vice President Citibank N.A, Jakarta (1986-1988)
§  Vice President Citibank N.A, Jakarta (1988-1989)
§  GM Finance Division PT Astra International, Jakarta (1989)
§  Direktur Keuangan PT Astra International, Jakarta (1990)
§  Direktur Utama PT Astra International, Jakarta (1998-2000)
§  Komisaris PT Agrakom (Bidang Bisnis Internet), Jakarta (2000)
§  Presiden Direktur PT Semesta Citra Motorindo (2000-2001)
§  Presiden Direktur PT Kanzen Motor Indonesia (2005)

Kegiatan lain dari perempuan yang disebut Presiden Jokowi "Profesional, CEO, pekerja keras, ketua tim transisi, pernah jadi menteri perindutrian dan perdagangan, pekerja yang super cepat, lincah sekali," adalah Ketua Yayasan Dharma Bhakti Astra (YDBA) dan Penasehat Ahli Keuangan Koperasi Pegawai Negeri khususnya pada Bank Kesejahteraan Ekonomi (Bank yang saham terbesarnya dikuasai Koperasi Pegawai Negeri)

Rekam gelap Rini Soemarno dalam Kabinet Gotong Royong pada masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, seperti yang dipetik dari Merdeka.com. Pada saat itu dia diduga terlibat sejumlah kasus. Salah satunya kasus dugaan korupsi  penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Mantan Ketua Tim Transisi Jokowi-JK ini juga tercatat pernah 'digarap' penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset pabrik gula Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
Tidak hanya itu, Rini juga pernah diperiksa oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR terkait proses imbal dagang pesawat jet tempur Sukhoi, helikopter dan peralatan militer Rusia. Ditengarai, dalam proses imbal dagang itu telah terjadi kerugian negara.
Rini yang pernah menjabat sebagai Presiden Direktur Astra Internasional itu disebut oleh DPR melakukan pelanggaran Undang-undang Pertahanan dan Undang-undang APBN.

Rini Soemarno merupakan kakak kandung Ari Soemarno, fakta ini menguatkan dugaan kuatnya intervensi keluarga Soemarno dalam penyusunan kabinet Jokowi,
"Skemanya itu Rini Soemarno Menteri BUMN di hilir migas, Ari Soemarno kandidat kuat Komisaris Utama Pertamina dan penjaga kebijakan dipegang Sudirman Said, kaki tangan Ari Soemarno memegang Hulu Migas di ESDM dan mengamankan bisnis migas Medco si Arifin Panigoro. Sempurna di sini network Soemarno dan Arifin Panigoro menguasai Jokowi mengambil alih kekuatan Megawati dan PDIP".

Salamuddin Daeng Pengamat dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) dalam keterangannya seperti yang dikutip dari TRIBUNNEWS.COM  "Dengan formasi seperti ini, praktis migas berada dalam satu genggaman oleh Soemarno Inc".
Menurutnya, Rini tidak memiliki prestasi saat duduk di kabinet Presiden Megawati Soekarnoputri. Ini dapat dibaca dalam kasus ambruknya PT Dirgantara Indonesia , Texmaco, dan perusahaan industri nasional lainnya.
Sementara Sudirman pernah dicopot sebagai Vice President Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina tanpa alasan jelas. Meski sebagai pendiri Masyarakat Transparansi Indonesia, namun selama memimpin ISC Sudirman diduga terjadi kerugian negara.
Ari Sumarno sendiri yang telah lama terlibat didalam Pertamina, sebagai staf khusus direktur hilir, sebagai direktur Petral, sebagai direktur utama Pertamia. "Ia ikut berkontribusui terhadap semakin ambruknya sektor migas Indonesia, juga semakin ambruknya pertamina. Ari Sumarno bukanlah sosok yang berprestasi dalam membenahi migas dan pertamina. Periode kepempimpinannya merupakan periode semakin merosotnya sektor migas indonesia dan membengkaknya impor minyak," ujarnya.

Terbentuknya Sumarno Inc yang menguasai bisnis migas semakin menyuburkan praktik mafia dalam supply chain migas dari hulu sampai hilir.
"Dipegangnya sektor migas oleh suatu kelompok bisnis, atau kelompok yang berlatar belakang bisnis, akan semakin menyuburkan praktik mafia di dalam sektor migas,"kata Daeng.
Ia memprediksi visi Trisakti dalam sektor migas akan semakin jauh, karena penyelenggara migas bagian dari rezim lama yang menjadi elemen parasit. Selama ini mereka berkontribusi pada ambruknya industri migas nasional.
"Dengan demikian nasionalisasi migas di tangan kabinet sekarang ini ibarat pepatah jauh panggang dari api," sambung Salamuddin.

Itulah salah satu alasan kenapa sosok Rini Soemarno menjadi kontroversi di dalam kabinet Jokowi-JK dan banyak kalangan yang kontra dengan keberadaan Rini Soemarno menjadi Mentri BUMN.
Kritik berbagai kalangan terhadap masuknya nama Rini Soemarno dalam jajaran kabinet Jokowi JK, ternyata hanya dianggap angin lalu, dan itu bisa mempengaruhi pemerintahan Presiden Jokowidodo dan Jusuf Kalla kedepannya.
















Friday, October 24, 2014

Susahnya Memilih Mentri


Dari berita yang kita lihat di media elektronik dan kita baca di media cetak, terlihat Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengalami kesulitan dalam menentukan nama-nama mentri yang akan membantu beliau 5 tahun kedepan.

Ini di akui oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla, ia bersama Presiden Jokowi mengalami kesulitan dalam menentukan nama-nama menteri. Pengumuman pun sempat ditunda hingga 4 hari setelah keduanya dilantik. 

Ketua Presidium Koalisi Merah Putih (KMP) Aburizal Bakrie menilai wajar apabila Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla cukup lama menyusun kabinet pemerintahannya. Dia mengatakan, tak dapat dipungkiri pastinya banyak kepentingan-kepentingan yang mencoba menyandera Jokowi-JK dalam proses pemilihan nama-nama menteri.

Sedangkan Pengamat Geopolitik Global, Shanti Darmastuti menyebut adanya tarik menarik antara modal asing yang sangat kuat dalam penyusunan komposisi kabinet pada pemerintahan Joko Widodo- Jusuf Kalla.

Hal ini terlihat dari komposisi kandidat kabinet yang masih menggadang kelompok neoliberal. Kabinet Jokowi harus secara konsisten menjalankan amanat trisakti, karena hal itu telah disampaikan  Presiden Jokowi dalam pelantikan di MPR beberapa waktu lalu

Dia juga menyebut kabinet Trisakti hanya akan terbangun di atas tiga fondasi, yakni pertanian, perikanan, maritim yang kuat, industri yang kokoh dan keuangan yang kuat, bebas dari utang luar negeri dan ketergantungan pada modal asing.

Wakil Presiden jusuf Kalla mengatakan bahwa kesusaham dalam proses pemilihan nama-nama mentri adalah :

1.    Mencari atau memutuskan orang yang punya keahlian, kredibel, leadership, pengalaman yang baik.

2.   Bagaimana pemerintah membentuk kabinet yang seimbang antara kelompok teknokrat atau profesional dan profesional yang berasal dari partai.

3.   Bagaimana kita mengharmonisasikan wilayah-wilayah. Ini kan Nusantara, dari Jawa, Sumatera, Kalimantan. Musti sama, agama harus seimbang, ada laki-laki dan ada perempuan.

Mengutip kata-kata Pak JK “untuk sesuatu yang panjang diperlukan pengkajian yang mendalam”. Kita berharap bersama semoga Kabinet yang di bentuk oleh Pak Jokowi dan Pak Jk sesuai dengan keinginan kita bersama. Dan Selalu bekerja, bekerja dan bekerja. Amin Ya Robbal Alamin.
 

Puisi

BAHAGIA YANG KUTEMUKAN
By WISADONO

Ku tak tau apa itu bahagia
Karena lama hilang ditiup badai
Lenyap entah kemana
Bekas tak meninggalkan jejak
Raib tak berujung

Ketika kau muncul dan menaiki bidukku
Perlahan merambat ada sesuatu di hati ini
Seperti cakrawala tapi tak berwarna
Seperti Berujud tapi tak berupa
Ketika Bangau menghampiriku membawa berita
Hangat mengalir sejuk di hati ini
Seperti embun membasahi dedaunan

Semakin lama kau mendampingiku
Semakin terasa semua penuh warna
Semakin terasa sejuk memagut hati ini
Ku tak mau jauh darimu
Ku tak mau lengah darimu
Ku tak mau kau tak ada di hatiku
Kekasih ku telah temukan bahagiaku
Bahagiaku yang hilang beribu abad lamanya
Bukittinggi, 02 Juli 2013


Puisi

AKU DAN ISTRIKU
By Wisadono

Ketika Jarak Membentang Antara Kita
Ada mil bila di hitung
Jauh dan tak berujung
Tak dapat mata melihat dimana batasnya

Tapi kau dengan kasih yang ada
Menarikku dalam pusaran kasih
Menghapus semua jarak
Buatku merapat memelukmu
Buatku bernafsu menciummu
Buatku bergelora mencumbumu

Mata engan berkedip
Nafas malas berhembus
Jantung tak mampu berdenyut
Darah berhenti mengalir
Kekasih kau buat ku lumpuh
Tak berdaya dalam cintamu

Bukittinggi, 02 Juli 2013


Powered By Blogger

Followers

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Pages

Powered by Blogger.

Social Icons

Search

 

© 2013 Dono Ngeyel. All rights resevered. Designed by Templateism

Back To Top